Berita Kutaraja
259 Napi di Rutan Kelas IIB Banda Aceh Terima Remisi Lebaran, Karutan: Pengusulan Remisi Gratis
Mulai dari paling kecil lima belas hari sampai dengan dua bulan dan semua proses usulan remisi bagi warga binaan tidak dipungut biaya.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh mengusulkan 259 narapidana (napi) untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana saat Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Kamis (4/4/2024).
Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Rian Firmansyah mengatakan, sebanyak 259 dari 466 warga binaan yang ada di Rutan Kelas IIB itu dianggap telah memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk diusulkan mendapatkan remisi tersebut.
Selain itu kata dia, warga binaan yang menerima remisi lebaran ini juga harus berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin (Register F) dalam kurun waktu 9 bulan bagi pidana khusus, dan 6 bulan bagi pidana umum.
"Pemberian remisi bagi warga binaan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, di mana di dalamnya terdapat tata cara pemberian remisi bagi warga binaan,” kata Rian kepada Serambinews.com.
Ia mengatakan, besaran remisi yang diperoleh warga binaan di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, cukup bervariasi.
Mulai dari paling kecil lima belas hari sampai dengan dua bulan dan semua proses usulan remisi bagi warga binaan tidak dipungut biaya.
Dia menjelaskan, remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah ini diusulkan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang sudah terintegrasi dengan sistem yang ada di Ditjen Pemasyarakatan.
“Proses usulan remisi ini dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya alias gratis,” pungkasnya.(*)
remisi
Remisi Idul Fitri 1442 Hijriah
napi
Rutan Kelas IIB Banda Aceh
Banda Aceh
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.