Indepth Reporting
Ragam Modus Kecurangan Pemilu 2024 di Aceh Utara
Dari informasi yang dikumpulkan, setidaknya ada enam kasus dugaan kecurangan penggelembungan dan pergeseran suara calon legislatif (caleg) yang masuk
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Ia menduga perolehan suara yang diperolehnya berpindah ke caleg lain dalam satu partai yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (Lapang).
“Saya mengajukan gugatan ke MK, karena meski sudah ada putusan dari Panwaslih Aceh Utara, tapi perolehan suara belum sesuai dengan C-Hasil,” kata Hasbi.
Putusan itu dibacakan pada Pleno Panwaslih Aceh Utara oleh Syahrizal (Ketua) didampingi empat anggota Hazimi Abdullah Cut Agam, Iskandar, Safwani dan Zulfadli pada Senin (18/3/2024).
Kemudian, Muntasir yang tercatat sebagai caleg Partai Aceh (PA) juga dari Dapil 5 Aceh Utara.
Ia menduga ada pergeseran suara di internal partai yang dilakukan PPK Meurah Mulia, Syamtalira Aron, dan Tanah Pasir.
Ia juga melaporkan kasus itu ke Panwaslih Aceh Utara dengan harapan perolehan suara yang diperolehnya berdasarkan C-Hasil dapat kembali sesuai hasil penghitungan suara pada 15 Februari 2024.
“Kita melaporkan dugaan penggelembungan dan pergeseran suara badan Caleg DPRK Dapil 5 Aceh Utara dari Partai Aceh,” ujar Muntasir kepada Serambinews.com, Minggu (10/3/2024).
Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PPK Syamtalira Aron, Meurah Mulia dan Tanah Pasir lanjut Muntasir, sudah merugikan dirinya yang berkompetisi dalam Pemilu 2024 untuk DPRK Aceh Utara.
“Indikasi kecurangan terlihat berdasarkan perbedaan hasil perhitungan suara dari rekap form CI dengan form D di tiga Kecamatan, yaitu Syamtalira Aron, Meurah Mulia dan Tanah Pasir,” ungkap Muntasir.
Disebutkan, modus operandinya adalah mengubah hasil rekap form C1, kemudian melakukan pergeseran dan penggelembungan suara ditingkat kecamatan ke badan caleg yang ingin dimenangkan.
“Implikasi dari tindakan pidana tersebut telah merugikan kami dan Partai serta telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik dan ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu dan hasil Pemilu 2024,” katanya.
Sedangkan untuk Caleg DPR Aceh atau tingkat Provinsi Aceh, pihak yang mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) adalah T Muhammad Isa Aziz, SE.
Ia menjadi caleg dari Partai Golongan Karya untuk Provinsi Aceh di Dapil 5 Aceh (Kabupaten Aceh Utara dan Lhokseumawe). Ia juga menuduh adanya pergeseran dan penggelembungan suara yang diduga dilakukan PPK di sejumlah kecamatan di Aceh Utara.
“Saya mengajukan permohonan tersebut ke MK karena terjadi pergeseran suara badan saya yang terjadi di lima kecamatan di Aceh Utara,” kata T Muhammad kepada Serambinews.com, Rabu (27/3/2024).
Masing-masing terjadi di Seunuddon, Tanah Jambo Aye, Meurah Mulia, Banda Baro. “Informasi sidangnya nanti setelah lebaran,” ujar T Muhammad Isa Azis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.