Breaking News

Indepth Reporting

Ragam Modus Kecurangan Pemilu 2024 di Aceh Utara

Dari informasi yang dikumpulkan, setidaknya ada enam kasus dugaan kecurangan penggelembungan dan pergeseran suara calon legislatif (caleg) yang masuk

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Tangkapan layar
Foto kolase putusan Panwaslih Aceh Utara terhadap kasus dugaan kecurangan pemilu dan proses sidang ajudikasi kasus dugaan kecurangan pemilu yang dilaporkan calon legislatif 

Dari informasi yang dikumupulkan Serambinews.com, dugaan kecurangan yang dilakukan penyelenggara Pemilu terjadi mulai level bawah sampai tingkat kabupaten.

Selain dugaan penggelembungan suara, sudah menjadi omongan banyak pihak bahwa sudah terjadi money politic. Namun, Panwaslih Aceh Utara tidak menerima laporan dalam kasus tersebut.

“Sekarang sampai ibu-ibu di desa kalau tidak mendapat sesuatu dari caleg tidak bersedia memilih. 

Kalau dulu kita hanya mendengar politik uang itu hanya laki-laki saja,” ujar seorang petugas Sekretariat PPK di Aceh Utara. Hanya saja kata petugas tersebut, sangat sulit membuktikan tuduhan itu.

Sepekan sebelum pencoblosan, Serambinews.com mendapat rekaman diduga berisi pengarahan yang dilakukan seseorang yang sebut berasal dari PPK Kecamatan Paya Bakong kepada PPS untuk memilih dua caleg untuk DPRK Aceh Utara berinisial MB dan caleg DPRA MT.

Pengarahan tersebut dilakukan dalam sebuah pertemuan. 

Bersamaan dengan pengarahan tersebut juga diserahkan daftar nama untuk dicatat oleh PPS sebagai calon yang akan memilih dua caleg tersebut.

“Setiap PPS dibebankan untuk mencari 15 orang untuk memilih Caleg DPRK dan DPRA,” ujar seorang petugas PPS di Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara yang tak ingin disebut namanya. 

PPS tersebut mengaku tidak berani membantah karena PPS lain juga tidak ada yang membantah.

Selain itu dikhawatirkan kontrak sebagai PPS tidak akan diperpanjang atau tidak direkrut lagi ketika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Tugas mencari suara itu diduga merupakan imbal balik jasa karena sudah mengangkat si penerima tugas diangkat menjadi petugas PPS.

Soal rekaman itu, Panwaslih Aceh Utara mengaku sudah menerimanya. 

Namun, mereka mengklaim tidak bisa membuktikan karena tidak ada gambarnya. 

Sejauh ini tindakan yang dilakukan adalan PPK Paya Bakong sudah menerima teguran secara tertulis oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Paya Bakong.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh Utara Zulfadhli juga mengaku mendapat laporan dari masyarakat adanya petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aceh Utara, yang mengarahkan PPS untuk mencari suara kepada caleg tertentu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved