Indepth Reporting
Ragam Modus Kecurangan Pemilu 2024 di Aceh Utara
Dari informasi yang dikumpulkan, setidaknya ada enam kasus dugaan kecurangan penggelembungan dan pergeseran suara calon legislatif (caleg) yang masuk
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Dari informasi yang dikumpulkan, setidaknya ada enam kasus dugaan kecurangan penggelembungan dan pergeseran suara calon legislatif (caleg) yang masuk dalam sidang ajudikasi Panwaslih Aceh Utara.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sudah lewat satu setengah bulan.
Namun sebagian pesta demokrasi di Indonesia itu masih menyisakan “pekerjaan rumah” atau PR bagi pihak-pihak yang berwenang untuk itu.
Salah satunya Panitia Pengawas Pemilihan atau Panwaslih Aceh Utara.
Gara-garanya, sejumlah kecurangan dengan modus beragam yang terjadi pada Pemilu kali ini. Pelanggaran itu diduga melibatkan petugas di tempat pemungutan suara (TPS) hingga penyelenggara di tingkat kabupaten.
Dari informasi yang dikumpulkan, setidaknya ada enam kasus dugaan kecurangan penggelembungan dan pergeseran suara calon legislatif (caleg) yang masuk dalam sidang ajudikasi Panwaslih Aceh Utara.
Keenam kasus itu sudah diputuskan Panwaslih Aceh Utara yang terakhir berlangsung pada Selasa (26/3/2024).
Baca juga: Kasus Coblos Ganda Saat Pemilu 2024 di Nagan Raya, Hakim Vonis Terdakwa 2 Bulan Penjara
Dari enam, lima kasus itu, Panwaslih memutuskan Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaporkan oleh lima caleg tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
Namun, sanksi yang diberikan Panwaslih Aceh Utara kepada PPK yang dilaporkan hanya berbentuk teguran.
Sedangkan satu kasus lagi yang dilaporkan Caleg DPR Aceh dari Dapil 5-Aceh (Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe) dicabut laporannya saat proses sidang dengan agenda pembuktian.
“Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-udangan,” demikian isi putusan Panwaslih terhadap lima perkara dalam waktu yang berbeda pada Maret 2024.
Selain itu, putusan Panwaslih tidak mengubah hasil perolehan suara caleg sesuai dengan C-Hasil, formulir berisi hasil penghitungan suara, meski PPK yang dilaporkan dalam kasus itu terbukti melanggar administrastif Pemilu.
Oleh karena itu, ketiga caleg, dua caleg di DPR Kabupaten Aceh Utara dan satu caleg DPR Provinsi Aceh mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Polres Aceh Utara Gelar Operasi Ketupat Seulawah Selama 13 Hari Untuk Pengamanan Lebaran Idul Fitri
Kedua caleg DPRK tersebut adalah H Hasbi Ahmad yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Daerah Pemilihan 5 Aceh Utara yang meliputi Kecamatan Samudera, Meurah Mulia, Syamtalira Aron, Lapang dan Kecamatan Tanah Pasir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.