Ramadhan 2024

Batalkan Puasa dengan Berjimak karena Niat Bepergian, Apakah Terkena Kafarat? Begini Kata Buya Yahya

Saat dia akan melakukan safar (bepergian) lalu ia memilih membatalkan puasanya dengan berjimak dengan sang istri, apakah terkean kafarat atau hukuman?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
YOUTUBE/AL BAHJAH TV
Batalkan Puasa dengan Berjimak karena Niat Bepergian, Apakah Terkena Kafarat? Begini Kata Buya Yahya 

Batalkan Puasa dengan Berjimak karena Niat Bepergian, Apakah Terkena Kafarat? Begini Kata Buya Yahya

SERAMBINEWS.COM - Seorang musafir atau sedang dalam bepergian memang mendapat beberapa keringanan atau rukhsah dalam beribadah, salah satunya dibolehkan membatalkan atau tidak puasa Ramadhan

Lalu bagaimana jika seseorang yang niat bepergian lalu memilih membatalkan puasanya dengan berjimak atau berhubungan suami istri?

Pertanyaan tersebut muncul saat kajian dakwah Buya Yahya yang diunggah melalui kanal YouTube Al Bahjah TV.

Seorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya, dimana saat dia akan melakukan safar (bepergian) lalu ia memilih membatalkan puasanya dengan berjimak dengan sang istri.

Terkait hal tersebut, ia bertanya apakah yang dia lakukan mendapat kafarat atau denda yang wajib dibayar?

"Saya membatalkan puasa dan berjimak dengan istri saya, apakah hukum dari apa yang saya lakukan Buya, apakah kafaratnya cukup dengan qadha puasa di hari itu saja, namun ada yang bilang saya harus menggantinya dengan puasa dua bulan bertutut-turut?," demikian pertanyaan jamaah tersebut.

Baca juga: Buya Yahya Sebut Amalan yang Bisa Dilakukan untuk Mendapatkan Malam Lailatul Qadar

Penjelasan Buya Yahya

Mendapati pertanyaan tersebut, Buya menegaskan jangan sekali-kali seseorang bermain dengan dosa.

Seseorang yang membatalkan puasa tanpa udzur syari adalah dosa besar, baik ada kafarat atau tidak ada kafarat.

Hal ini juga berlaku apabila seseorang tiba-tiba makan di siang hari Ramadhan hingga menjimak atau menggauli istrinya di bulan Ramadhan tanpa ada udzur. 

"Termasuk diantaranya menjimak, menggauli istrinya di bulan Ramadhan tanpa ada udzur dosa gede dan jangan main-main urusan dosa dengan Allah, adapun jika ada udzur, tidak berdosa," kata Buya Yahya.

Lanjut Buya jika seseorang dalam bepergian (musafir) dan memang tujuan lebih daripada 80 kilometer dan anda meninggalkan rumah sebelum terbit fajar shadiq tiba, maka di pagi harinya anda boleh berbuka, anda boleh makan apa saja termasuk anda boleh menggauli istri anda di perjalanan, karena hal tersebut halal.

Jika kondisi seperti itu dan anda memang dalam keadaaan punya udzur, anda boleh membatalkan puasa dan boleh menggauli istri.

Baca juga: Orang yang Punya Utang Tapi Nekat Bagi THR, Buya Yahya: Dia Cuma Pengen Disanjung dan Pamer

Terkait puasanya, anda cukup menqadha atau menggantinya di hari lain sesudah Ramadhan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved