Ramadhan 2024

Batalkan Puasa dengan Berjimak karena Niat Bepergian, Apakah Terkena Kafarat? Begini Kata Buya Yahya

Saat dia akan melakukan safar (bepergian) lalu ia memilih membatalkan puasanya dengan berjimak dengan sang istri, apakah terkean kafarat atau hukuman?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
YOUTUBE/AL BAHJAH TV
Batalkan Puasa dengan Berjimak karena Niat Bepergian, Apakah Terkena Kafarat? Begini Kata Buya Yahya 

"Jadi memang anda dalam keadaan punya udzur, anda hanya menqadha puasa saja," lanjut Buya.

Adapun seseorang terkena kafarat atau hukuman apabila dia nekat membatalkan puasa tanpa udzur, misalnya berjimak di rumah padahal dia belum memulai perjalanan.

"Makanya diantara syaratnya seorang kena kafarat, memerdekakan budak atau berpuasa berutut-turut, kalau gak bisa dia memberi makan 60 orang, itu adalah jika membatalkannya dengan jimak yang memang diharamkan, dia membatalkannya yaitu di rumah padahal waktu dia berwajib puasa namun dia menggauli istrinya dan ini dosa besar," sambung Buya.

Terakhir Buya menyimpulkan, kalau anda bepergian atau pergi ke suatu tempat yang sampai 80 kilometer biarpun anda belum sampai ke lokasi tujuan tetapi yang penting di hari itu anda sudah keluar dari rumah sebelum subuh, anda boleh membatalkan puasa, termasuk berjimak setelah itu.

Menurut Buya, bahwa orang yang bepergian adalah termasuk salah satu dari sembilan golongan orang  yang wajib tidak berpuasa. 

Baca juga: Buya Yahya Sebut Sejumlah Ibadah yang Bisa Mengantarkan Kita untuk Mendapat Lailatul Qadar

"Jadi jika anda bepergian anda boleh makan minum dan segela yang diizinkan di malam hari boleh dilakukan saat itu karena anda punya udzur bepergian, bukankah bepergian adalah salah satu orang yang tidak wajib berpuasa dr sembilah orang yang tidak wajib berpuasa, Wallahu A'lam Bishawab," pungkas Buya Yahya.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved