Ramadhan 2024

Batalkan Puasa dengan Berjimak karena Niat Bepergian, Apakah Terkena Kafarat? Begini Kata Buya Yahya

Saat dia akan melakukan safar (bepergian) lalu ia memilih membatalkan puasanya dengan berjimak dengan sang istri, apakah terkean kafarat atau hukuman?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
YOUTUBE/AL BAHJAH TV
Batalkan Puasa dengan Berjimak karena Niat Bepergian, Apakah Terkena Kafarat? Begini Kata Buya Yahya 

Batalkan Puasa dengan Berjimak karena Niat Bepergian, Apakah Terkena Kafarat? Begini Kata Buya Yahya

SERAMBINEWS.COM - Seorang musafir atau sedang dalam bepergian memang mendapat beberapa keringanan atau rukhsah dalam beribadah, salah satunya dibolehkan membatalkan atau tidak puasa Ramadhan

Lalu bagaimana jika seseorang yang niat bepergian lalu memilih membatalkan puasanya dengan berjimak atau berhubungan suami istri?

Pertanyaan tersebut muncul saat kajian dakwah Buya Yahya yang diunggah melalui kanal YouTube Al Bahjah TV.

Seorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya, dimana saat dia akan melakukan safar (bepergian) lalu ia memilih membatalkan puasanya dengan berjimak dengan sang istri.

Terkait hal tersebut, ia bertanya apakah yang dia lakukan mendapat kafarat atau denda yang wajib dibayar?

"Saya membatalkan puasa dan berjimak dengan istri saya, apakah hukum dari apa yang saya lakukan Buya, apakah kafaratnya cukup dengan qadha puasa di hari itu saja, namun ada yang bilang saya harus menggantinya dengan puasa dua bulan bertutut-turut?," demikian pertanyaan jamaah tersebut.

Baca juga: Buya Yahya Sebut Amalan yang Bisa Dilakukan untuk Mendapatkan Malam Lailatul Qadar

Penjelasan Buya Yahya

Mendapati pertanyaan tersebut, Buya menegaskan jangan sekali-kali seseorang bermain dengan dosa.

Seseorang yang membatalkan puasa tanpa udzur syari adalah dosa besar, baik ada kafarat atau tidak ada kafarat.

Hal ini juga berlaku apabila seseorang tiba-tiba makan di siang hari Ramadhan hingga menjimak atau menggauli istrinya di bulan Ramadhan tanpa ada udzur. 

"Termasuk diantaranya menjimak, menggauli istrinya di bulan Ramadhan tanpa ada udzur dosa gede dan jangan main-main urusan dosa dengan Allah, adapun jika ada udzur, tidak berdosa," kata Buya Yahya.

Lanjut Buya jika seseorang dalam bepergian (musafir) dan memang tujuan lebih daripada 80 kilometer dan anda meninggalkan rumah sebelum terbit fajar shadiq tiba, maka di pagi harinya anda boleh berbuka, anda boleh makan apa saja termasuk anda boleh menggauli istri anda di perjalanan, karena hal tersebut halal.

Jika kondisi seperti itu dan anda memang dalam keadaaan punya udzur, anda boleh membatalkan puasa dan boleh menggauli istri.

Baca juga: Orang yang Punya Utang Tapi Nekat Bagi THR, Buya Yahya: Dia Cuma Pengen Disanjung dan Pamer

Terkait puasanya, anda cukup menqadha atau menggantinya di hari lain sesudah Ramadhan.

"Jadi memang anda dalam keadaan punya udzur, anda hanya menqadha puasa saja," lanjut Buya.

Adapun seseorang terkena kafarat atau hukuman apabila dia nekat membatalkan puasa tanpa udzur, misalnya berjimak di rumah padahal dia belum memulai perjalanan.

"Makanya diantara syaratnya seorang kena kafarat, memerdekakan budak atau berpuasa berutut-turut, kalau gak bisa dia memberi makan 60 orang, itu adalah jika membatalkannya dengan jimak yang memang diharamkan, dia membatalkannya yaitu di rumah padahal waktu dia berwajib puasa namun dia menggauli istrinya dan ini dosa besar," sambung Buya.

Terakhir Buya menyimpulkan, kalau anda bepergian atau pergi ke suatu tempat yang sampai 80 kilometer biarpun anda belum sampai ke lokasi tujuan tetapi yang penting di hari itu anda sudah keluar dari rumah sebelum subuh, anda boleh membatalkan puasa, termasuk berjimak setelah itu.

Menurut Buya, bahwa orang yang bepergian adalah termasuk salah satu dari sembilan golongan orang  yang wajib tidak berpuasa. 

Baca juga: Buya Yahya Sebut Sejumlah Ibadah yang Bisa Mengantarkan Kita untuk Mendapat Lailatul Qadar

"Jadi jika anda bepergian anda boleh makan minum dan segela yang diizinkan di malam hari boleh dilakukan saat itu karena anda punya udzur bepergian, bukankah bepergian adalah salah satu orang yang tidak wajib berpuasa dr sembilah orang yang tidak wajib berpuasa, Wallahu A'lam Bishawab," pungkas Buya Yahya.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved