Ramadhan 2024

Mana yang Lebih Baik, Zakat Fitrah Pakai Uang atau Beras? Ini Penjelasan Imam Besar Masjid Istiqlal

Kualitas beras atau makanan pokok yang hendak di zakatkan harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
nasaruddinumar.id
Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar. 

Namun untuk Aceh, besaran zakat fitrahnya yakni 2,8 kg/jiwa. Hal itu sebagaimana diatur dalam Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan-ketentuannya.

Kualitas beras atau makanan pokok yang hendak di zakatkan harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan zakat fitrah disalurkan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Lantas manakah yang lebih utama? Zakat fitrah menggunakan uang atau beras?

Melansir dari tayangan Youtube Kompas TV, Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof Dr KH Nasaruddin Umar MA mengatakan terdapat dua pendapat.

“Ada dua pedapat, ulama kita itu kan lebih banyak yang konsumtif," katanya.

Ia mengatakan bahwa biasanya masjid-masjid menyediakan beras untuk dibeli.

“Kita berikan mereka (uang) nanti dibelikan beras,” ujarnya.

Nasaruddin Umar menegaskan bahwa baik uang maupun beras diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah.

“Insyaallah dua-duanya bisa, bisa beras bisa uang buat beli beras,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa pada umumnya uang yang digunakan untuk membayar zakat fitrah kemudian akan dibelikan beras.

“Niat kita sudah benar. Ya memang pada umumnya uang juga buat beli beras ya. Tidak ada masalah mau uang atau beras sama saja. Engga ada masalah,” pungkas Imam Besar Masjid Istiqlal.

Dapat disumpulkan bahwa makanan pokok berupa beras lebih utama ditunaikan sebagai zakat fitrah.

 

Niat Zakat Fitrah

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved