Ramadhan 2024

Bolehkah Akad Zakat Fitrah Diwakili Istri atau Anak? Simak Penjelasan UAS Berikut

Pada kondisi ini, bukan tidak mungkin jika anggota keluarganya, baik itu anak maupun istri yang pergi mewakili kepala keluarganya untuk membayarkan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Ustad Abdul Somad (UAS) - Akad Zakat Fitrah Diwakili Istri atau Anak, Apa Boleh? Ini Penjelasan UAS Lengkap Niat Zakat Fitrah. 

SERAMBINEWS.COM - Bolehkah akad zakat fitrah diwakili oleh istri atau anak, apakah boleh?

Pertanyaan ini biasanya muncul setiap ramadhan, terutama menjelang akhir saat umat muslim mulai mengeluarkan zakat fitrah.

Diketahui, zakat fitrah adalah zakat tahunan yang dikeluarkan setiap ramadhan.

Hukum membayar zakat fitrah adalah wajib bagia siapa saja umat muslim, mulai dari bayi hingga orang dewasa.

Biasanya zakat fitrah bagi satu anggota keluarga ditanggung oleh kepala keluarganya.

Dan kepala keluarga itu pula yang menyerahkan dan mengucapkan akad zakat fitrah untuk keluarganya.

Akan tetapi, kadang kala ada sebab kepala keluarga tidak bisa pergi untuk melakukan pembayaran zakat fitrah.

Pada kondisi ini, bukan tidak mungkin jika anggota keluarganya, baik itu anak maupun istri yang pergi mewakili kepala keluarganya untuk membayarkan zakat mereka.

Lalu, bolehkah jika anak atau isteri yang melakukan akad serah terima zakat fitrah ?

Baca juga: Bagaimana Hukum Orang Berpuasa Tapi Tak Bayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Persoalan seperti ini sudah pernah dibahas dan dijelaskan oleh Dai kondang Ustad Abdul Somad.

Dilansir dari Serambinews.com (15/5/2020), penjelasan tersebut disampaikan Ustadz Abdul Somad menjawab pertanyaan dari para jamaah, dan potongan videonya pernah diunggah oleh YouTube Taman Islam pada 30 Desember 2017 silam.

Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad sebagaimana telah dirangkum Serambinews.com.

Bolehkah akad zakat fitrah diwakili istri atau anak?

Dalam cuplikan video tanya jawab bersama Ustad Abdul Somad Lc MA yang pernah diunggah di kanal Youtube Taman Islam pada 30 Desember 2017 tersebut, Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa yang membayarkan zakat bisa dilakukan oleh siapa saja.

Pendakwah yang akrab disapa UAS ini menjelaskan, apabila kepala keluarga sedang berhalangan seperti sedang berada di luar kota, maka ia bisa meninggalkan uang atau beras pada keluarganya.

Lalu kemudian anggota keluarganya yang akan membayarkan zakat fitrah tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved