Berita Aceh Utara
Dewan Kritisi Kinerja Eksekutif
Pj Bupati Aceh Utara, Dr Mahyuzar MSi menyebutkan, rapat paripurna penyampaian rekomendasi dari DPRK kepada Pemkab. Hasil rekomendasi tersebut akan me
Kami sampaikan rekomendasi berdasarkan hasil pembahasan dan kami berharap menjadi pertimbangan dalam melakukan sejumlah perbaikan penyelenggaraan pembangunan untuk tahun selanjutnya. TAJUDDIN, Anggota DPRK Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – DPRK Aceh Utara mengadakan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati pada Jumat (5/4/2024). Rapat Ke-5 Masa Persidangan I itu dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali MM didampingi Wakil Ketua I, Hendra Yuliansyah SH MAP, dan Sekretaris DPRK Aceh Utara, Fakhrurradhi MH.
Rekomendasi yang berisi catatan kritis Panitia Khusus (Pansus) terhadap eksekutif itu disampaikan Tajuddin, pelapor hasil laporan Pansus di enam Daerah Pemilihan (Dapil), yang merupakan hasil temuan lapangan langsung dewan. Pansus itu dibentuk tindak lanjut setelah menerima LKPJ Bupati Aceh Utara pada 27 Maret 2024.
Pansus gabungan 1-6 tersebut diketuai Nasrizal (Cek Bay) dan Sekretaris, Anzir SH. Penyampaian rekomendasi itu diwarnai dengan interupsi dari anggota dewan secara bergantian. Mereka mempersoalkan minimnya kehadiran Kepala SKPK Aceh Utara. Sementara isi rekomendasi menurut Dewan penting untuk didengar oleh mereka, sebagai bahan masukan untuk pembangunan Aceh Utara ke depannya.
Pansus memberikan catatan kritis terhadap 13 SKPK termasuk di dalamnya perusahaan daerah milik Pemkab Aceh Utara. “Kami sampaikan rekomendasi berdasarkan hasil pembahasan dan kami berharap menjadi pertimbangan dalam melakukan sejumlah perbaikan penyelenggaraan pembangunan untuk tahun selanjutnya,” ujar Tajuddin.
Disebutkan, hasil kajian pansus masih terdapat kekurangan dan kelemahan realisasi program di lapangan dan perlu dilanjutkan pada tahun selanjutnya. Pansus menilai hal tersebut akibat kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh dinas terhadap program kegiatan yang telah dilakukan, dan hal ini harus menjadi fokus utama untuk perbaikan perencanaan ke depan.
Dalam setiap perencanaan kegiatan tentunya harus terfokus dan berdampak pada kepentingan rakyat banyak serta mempunyai tahapan yang matang. “Dari catatan kami pada proses penyusunan program kegiatan haruslah berkualitas mengikuti tahapan perencanaan yang berpedoman pada RKPD,” ujar Tajuddin.
Pansus menilai Dana Otonomi Khusus (DAK) yang dialokasikan Provinsi kepada Pemkab Aceh Utara tidak ada satupun program kegiatan yang sifatnya permanen, dan menyentuh untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Oleh sebab itu, Gabungan Komisi mengharakan pada tahun 2025 Alokasi Dana Otonomi Khusus bisa memberikan ruang tatanan perbaikan pada bidang peternakan, pertanian dan infrastruktur.(jaf)
Jadi Bahan Evaluasi
Sementara Pj Bupati Aceh Utara, Dr Mahyuzar MSi menyebutkan, rapat paripurna penyampaian rekomendasi dari DPRK kepada Pemkab. Hasil rekomendasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi eksekutif dalam perbaikan dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintah yang lebih baik dari segi administrasi pelayanan publik, keuangan politik, dan capaian program.
“Segala masukan, saran, peringatan dan kritikan yang konstruktif berkaitan dengan kondisi kinerja dan permasalahan yang dihadapi pemkab khususnya yang menjadi isu penting, akan menjadi catatan khusus bagi kami untuk menindaklanjutinya, secara konsisten dan teratur,” ujar Pj Bupati Aceh Utara. Sehingga segala permasalahan yang ada dapat diminimalkan dan diselesaikan dengan baik.(jaf)
| Meninggal di Malaysia, Haji Uma dan BP3MI Antarkan Jenazah PMI Warga Aceh Utara ke Rumahnya |
|
|---|
| Haji Uma Jadi Penceramah Maulid Nabi di Aceh Utara, Ini Pesan Senator Aceh |
|
|---|
| Hakim MS Lhoksukon Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Kasus Aliran Menyimpang Millah Abraham, Sidang Lanjut |
|
|---|
| Warga Adukan Pohon Berpotensi Tumbang ke Jalan di Kawasan Lhoksukon, Polisi ke Lokasi |
|
|---|
| PWI dan Lawyer Polisikan Pengancam Wartawan ke Polres Aceh Utara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.