Berita Banda Aceh
Panglima Laot Bantah Keterlibatan Nelayan Aceh dalam Memasok Rohingya
Panglima Laot mengatakan bahwa penyelundup Rohingya yang telah ditangkap itu merupakan nelayan yang sudah beralih profesi. Hal ini dikatakannya untuk
Maraknya pengungsi Rohingya yang masuk ke Aceh belakangan ini sering dikait-kaitkan dengan peran nelayan. Dengan kata lain, nelayan Aceh ikut terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling). Persepsi itulah yang dibantah oleh Lembaga Panglima Laot Aceh. Karena dari hasil pemantauan dan data di lapangan, para penyelundup itu bukanlah nelayan, tetapi berkedok sebagai nelayan.
PANGLIMA Laot Aceh, Miftach Tjut Adek merespons isu keterlibatan beberapa nelayan dalam penyelundupan imigran Rohingya baru-baru ini di Aceh Barat. Menurut Miftach Tjut Adek, bahwa penyelundup Rohingya yang ditangkap aparat kepolisian itu hanya berkedok nelayan.
Kepada awak media, Sabtu (6/4/2024), Panglima Laot mengatakan bahwa penyelundup Rohingya yang telah ditangkap itu merupakan nelayan yang sudah beralih profesi. Hal ini dikatakannya untuk mematahkan asumsi publik selama ini bahwa nelayan terlibat dalam penyelundupan Rohingya atau people smuggling.
Miftach juga membeberkan, menurut hasil pemantauan dan data yang diperolehnya di lapangan, terungkap bahwa penyelundup Rohingya merupakan bekas nelayan yang sudah beralih profesi karena diiming-iming penghasilan yang lebih besar.
Bahkan, terang Miftach, dirinya mendapat informasi ada boat atau kapal yang sudah dilabeli dengan nama boat ‘Siluman’, di mana boat cincin yang seyogyanya diawaki oleh 15 nelayan, tetapi hanya dinahkodai oleh tiga orang, pulangnya juga tidak membawa ikan.
"Hasil survei kelembagaan Panglima Laot, diketahui ada kapal bernama Siluman yang khusus untuk mengambil Rohingya di laut. Anehnya, boat cincin yang layaknya diawaki 15 orang, tetapi hanya diawaki tiga orang. Bahkan, pulangnya juga tidak membawa ikan. Ini salah satu kejanggalan yang kami temukan," ungkap Panglima Laot Aceh itu.
Panglima Laot secara tegas menolak pengungsi Rohingya masuk wilayah perairan Indonesia. Namun, caranya bertindak adalah dengan segera memberitahukan ke aparat apabila menemukan adanya Rohingya di laut. Hal tersebut apabila ditemukan dalam keadaan normal layar dan kapalnya laik melaut. Namun, apabila dalam keadaan darurat nelayan wajib membantu.
Kemudian, sambungnya, Rohingya juga bukan kewenangan Panglima Laot atau nelayan untuk membawa ke darat ataupun menghalau mereka ke laut. Nelayan hanya dibolehkan memberikan perbekalan agar mereka melanjutkan pelayarannya, kecuali darurat.
"Rohingya itu bukan wewenang kami baik dalam hal membawa atau menghalaunya ke laut. Kami hanya melaporkan bila menemukan adanya Rohingya di laut, kecuali dalam keadaan darurat itu wajib kami bantu sesuai hukum adat laut. Itupun bila tidak membahayakan nyawa nelayan itu sendiri," tegasnya.
Apa yang disampaikan Panglima Laot Aceh itu diperkuat dan sesuai dengan hasil rapat para Panglima Laot Kabupaten/Kota, dengan melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan serta Badan Kesbangpol Aceh di kantor Panglima Laot Aceh, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar beberapa waktu lalu.
Pertama, Lembaga Hukom Adat Laot/Panglima Laot berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat nelayan dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang keamanan, ketentraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat. Selain itu juga berfungsi sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan di bidang pembinaan kenelayanan dan hukum adat laot.
Dua, Panglima Laot Aceh dan Panglima Laot Kabupaten/Kota menegaskan kembali tentang adat sosial di laut, yaitu setiap nelayan yang melihat, mengetahui atau menyaksikan kesulitan, kecelakaan dan gangguan di laut maka wajib baginya untuk melakukan pertolongan di laut sejauh tidak mengancam keselamatan dirinya.
Tiga, menyikapi maraknya gelombang kedatangan etnis Rohingya yang akhir akhir ini banyak memasuki perairan laut Aceh, maka Lembaga Hukom Adat Laot/Panglima Laot menegaskan bahwa nelayan dan Panglima Laot tidak berwenang menerima (menarik ke darat) maupun menolak.
Empat, berdasarkan poin-poin tersebut di atas, kami menghimbau kepada masyarakat nelayan jika mendapati kapal etnis Rohingya dan kapal lain yang mencurigakan di laut, agar melapor kepada instansi pemerintahan terkait dan tidak melakukan penarikan ke darat.(dan)
Berita Banda Aceh
Kasus Penyelundup Manusia
Panglima laot
Miftach Tjut Adek
Muslim Rohingya
manusia perahu
Rohingya
BAN PT Pilih UBBG Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 4.0 |
![]() |
---|
Catat Tanggalnya, IMI dan Kejati Aceh akan Gelar Kontes Otomotif |
![]() |
---|
Wagub Sebut Aceh Komit Wujudkan Tata Kelola Sawit Standar Perdagangan Global |
![]() |
---|
Harga TBS Sawit di Aceh tak Sesuai Aturan, Apkasindo Desak PKS Bermitra dengan Petani |
![]() |
---|
Siswa MTsN 1 Banda Aceh Diajak Sambut HUT RI dengan Semangat Merdeka & Doakan Kemerdekaan Palestina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.