Nasib Pilu Andry Pramana, Karyawan Resto Dipecat karena Makan Nasi Sisa Buat Sahur, Tak Dapat THR

Kata Andry, nasi sisa dimakan untuk mereka sahur karena baru pulang pukul 00.00 WIB, sehingga mereka bisa langsung istirahat sepulang rumah.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Medan
Andry Pramana (20) Karyawan dipecat gara-gara makan nasi sisa buat sahur 

SERAMBINEWS.COM - Kejadian memilukan dialami Andry Pramana (20) yang harus kehilangan pekerjaannya di bulan Ramadhan.

Gegara nasi sisa dimakan buat sahur, Andry Pramana seorang karyawan resto malah dipecat sepihak.

Tak hanya diberhentikan kerja, pria tersebut juga terancam bayar Rp1,5 juta.

Andry adalah karyawan kontrak di resto Beauty in The Pot Medan.

Ia diduga dipaksa mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja.

Mirisnya, hal ini terjadi usai ia memakan nasi sisa kurang layak dari restoran, diduga untuk sahur.

Dengan inisiatifnya sendiri, nasi tersebut dimasak menjadi nasi goreng, lalu dimakan bersama beberapa rekannya.

Kata Andry, nasi sisa dimakan untuk mereka sahur karena baru pulang pukul 00.00 WIB, sehingga mereka bisa langsung istirahat sepulang rumah.

Sebab keesokan harinya, mereka juga harus masuk shift pagi.

"Posisi midnight, kami pulang jam 00.00 WIB, begitu sampai ke rumah kan pukul 01.00 WIB," kata Andry saat diwawancarai, Sabtu (6/4/2024).

"Makanya inisiatif untuk sahur juga. Karena besok kami masuk pagi," imbuhnya.

"Supaya begitu sampai rumah itu tidak sahur lagi dan bisa langsung istirahat persiapan besok bekerja," tambah Andry. 

Baca juga: Nasib Dua Guru PPPK yang Selingkuh di Sekolah, Ngaku Hanya Sekali Main, Kini Sudah Dipecat

Saat diwawancarai, Andry nampak lemas lantaran kehilangan pekerjaan.

Anak terakhir dari tiga bersaudara ini menjelaskan, peristiwa terjadi pada 16 Maret 2024 lalu.

Keesokan harinya pada 17 Maret 2024, pasca mereka menyantap nasi sisa untuk sahur, ia pun dipanggil atasannya berinisial DS dan sempat terjadi perdebatan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved