Nasib Pilu Andry Pramana, Karyawan Resto Dipecat karena Makan Nasi Sisa Buat Sahur, Tak Dapat THR

Kata Andry, nasi sisa dimakan untuk mereka sahur karena baru pulang pukul 00.00 WIB, sehingga mereka bisa langsung istirahat sepulang rumah.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Medan
Andry Pramana (20) Karyawan dipecat gara-gara makan nasi sisa buat sahur 

Lalu 18 Maret 2024, DS datang lagi, kali ini menemui atasan lain yang berinisial DN.

Tanpa basa-basi, mereka menghapus nama Andry dari daftar karyawan kontrak yang berada di dapur.

Lalu salah satu dari mereka meminta Andry berpamitan dengan rekan-rekan karena mulai saat itu dia sudah dipecat.

Dengan berat hati, Andry pun berpamitan dengan rekan-rekannya dan termasuk ke atasannya tersebut.

"Kamu silakan berpamitan dengan kawan-kawan mu. Sekarang kamu dipecat," kata Andry menirukan ucapan atasan.

"Dari situ saya langsung salam ke dia. Dan saya berpamitan dengan kawan-kawan saya dan langsung pulang," sambungnya.

Tak lama berselang, tepatnya pada 19 Maret 2024, ia mendapatkan undangan supaya datang ke menemui Human Resource Development (HRD) berinisial LW.

Begitu hadir, rupanya dia disuruh menandatangani surat pengunduran diri dan membuat surat pernyataan ia melakukan kesalahan.

Melihat surat yang disodorkan, ia langsung menolak tanda tangan dan menyatakan dirinya bukan mengundurkan diri, melainkan dipecat pada 16 Maret 2024 lalu.

Lalu HRD tersebut bersikeras jika Andry sudah mendapatkan surat peringatan ketiga.

"Kemudian saya bilang ke LW, saya tidak pernah mengundurkan diri dari perusahaan dan saya ini dipecat, kemudian saya juga minta surat pemecatannya."

Singkat cerita, HRD berinisial LW emosi dan merobek surat yang disodorkan tadi dan mengeluarkan kata-kata nada ancaman.

"Enggak butuh saya surat pengunduran diri ini. Saya cuma butuh kamu mengaku, kamu salah. Ayo ke Disnaker, nanti kamu yang mal," kata Andry menirukan ucapan LW.

Tak lama kemudian, ia diancam ijazah dan hak-haknya yang lain tidak akan diberikan.

Bahkan ia terancam membayar uang sebesar Rp 1,5 juta karena mengundurkan diri.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved