Tampang Ayah Tiri Bunuh Anak 4 Tahun di Bandung, Korban Terjungkal hingga Kepala Terbentur Tembok
Terungkap kronologi penganiayaan yang dilakukan pria di Bandung, Jawa Barat bernama Ujang (31) terhadap anak tirinya, BTM (4).
Sehingga si bapak tiri ini, menurut Kusworo, melakukan pemukulan kembali kepada si anak.
"Anak ini dipukul bagian kening yang mengakibatkan korban terjungkal dan kepala bagian belakangnya terbentur tembok, kemudian dilakukan kembali pemukulan secara terus menerus," ujar dia.
Pada akhirnya, kata Kusworo, oleh sang ibu anak-anaknya dibawa pergi, dengan tujuannya pulang ke Purwakarta.
"Namun pada saat perjalanan pulang, korban meninggal dunia," katanya.
Ibu ini dijelaskan Kusworo, membuat laporan polisi pada tanggal 5 April 2024, dan seketika itu langsung gerak cepat penyidik Polresta Bandung.
"Bergerak mengamankan tersangka dan bisa berhasil mengamankan tersangka. Dari situ didapatkan informasi bahwa ini (penganiayaan terhadap anak, bukan kejadian yang pertama kali)," tuturnya.
Kusworo mengatakan, sudah ada beberapa kali sebelumnya di mana tersangka ini melakukan penganiayaan kepada korban.
Kusworo memaparkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara, dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.
"Lalu dilapisi lagi dengan pasal 351 ayat 3, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara," ucapnya.
Baca juga: Bocah di Pariaman Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Pelaku Pura-pura Angkat Telepon dan Melarikan Diri
Pelaku Ditangkap
Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng, mengatakan pelaku yang bernama Ujang Mulyadi (31) telah diamankan di Mapolresta Bandung.
"Jadi awalnya seluruh pelaporan berada di Purwakarta, namun lokasinya masuk ke wilayah Kabupaten Bandung. Kini pelaku sudah diamankan," ungkapnya, Jumat (5/4/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Proses penangkapan dilakukan sesuai personel Polresta Bandung mengantongi berkas pelaporan dari Polres Purwakarta.
"Itu menjadi dasar kami untuk menindaklanjuti, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," ucapnya.
Sejoli Peras Pengusaha Sawit di Riau Capai Rp 1,6 Miliar, Modus Video Call Seks Mahasiswi |
![]() |
---|
Geger! Ibu dan Bayinya Ditemukan Tewas di Terminal Kalideres, Diduga Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
VIDEO - Begal Sadis Pembacok Emak-emak Ditangkap Polisi Nangis Teriak Histeris |
![]() |
---|
Lecehkan Emak-emak, Pemuda di Langsa Dicambuk 27 Kali di Depan Umum |
![]() |
---|
Dorrr! Ajib Tembak Mantan Mertua di Mojokerto, Pelaku Emosi Ditolak Rujuk dengan Anak Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.