Zakat Fitrah
Ini Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah dan Solusinya, Wajib Tahu
Namun, terkadang ada sebagian umat Islam yang lupa tidak membayar zakat fitrah karena berbagai alasan, seperti sibuk, terburu-buru
Langkah terakhir adalah berharap ridha dan pahala dari Allah SWT atas qadha zakat fitrah yang telah dilakukan.
Qadha zakat fitrah adalah bentuk ketaatan dan tanggung jawab kita sebagai umat Islam.
Qadha zakat fitrah juga merupakan bentuk kepedulian dan solidaritas kita kepada sesama muslim yang membutuhkan.
Waktu Bayar Zakat Fitrah
Dikutip dari baznas.go.id, terdapat batasan waktu yang harus diperhatikan dalam pembayaran zakat fitrah.
Oleh karena itu, jangan sampai melewati batas waktu saat membayar zakat fitrah.
Ketentuan waktu pembayarannya yang penting diketahui oleh umat Islam yakni mulai dari yang diwajibkan hingga yang diharamkan.
Allah SWT berfirman:
"Dan laksanakanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
Selengkapnya, berikut penjelasan terkait waktu pembayaran zakat fitrah:
Wajib: Pembayaran zakat fitrah yang dimulai dari tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadan menuju Idul Fitri;
Sunnah: Dimulai saat sesudah salat subuh dan sebelum salat Idul Fitri;
Mubah: Dimulai dari awal hingga akhir bulan Ramadan;
Makruh: Setelah salat Idul Fitri, namun sebelum matahari tenggelam pada Hari Raya Idul Fitri;
Haram: Setelah matahari tenggelam pada Hari Raya Idul Fitri.
Di antara lima waktu tersebut, terdapat waktu yang dianjurkan dalam membayar zakat fitrah, yakni sebelum berangkat salat Idul Fitri.
Apabila seseorang membayar zakat fitrah melewati batas waktu yakni pada waktu haram, maka tidak dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah dan Solusinya, Segera Menunaikan Qadha Zakat Fitrah,
Bayar Zakat Fitrah Makin Mudah dengan Layanan Online, Ini Caranya |
![]() |
---|
Kemenag Pidie Tetapkan Besaran Zakat Fitrah per Jiwa 2,8 Kg Beras |
![]() |
---|
Pemko Lhokseumawe Keluarkan Ketentuan Zakat Fitrah, Pakai Beras atau Uang |
![]() |
---|
Ini Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah, Lengkap Dengan Bacaan Arab, Latin dan Artinya |
![]() |
---|
Pemko Lhokseumawe Keluarkan Ketentuan Zakat Fitrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.