Ramadhan 2024

Ini Penjelasan Ustad Abdul Somad soal Batas Terakhir Bayar Zakat Fitrah

Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa waktu yang paling afdhal itu ketika sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan dan batas terakhir bayar zakat fitrah

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Ustadz Abdul Somad (UAS) - Ini Penjelasan Ustad Abdul Somad soal Batas Terakhir Bayar Zakat Fitrah 

Yaitu mulai dari adzan magrib pada malam takbir atau malam hari raya idul fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan salat Idul Fitri.

"Wajibnya itu kapan? Dari mulai adzan magrib nanti, petang pada malam takbir, adzan magrib sampai khatib naik mimbar," kata UAS.

Batas akhir waktu pembayaran zakat fitrah ialah sampai dengan khatib naik di atas mimbar.

Baca juga: Ini Kadar Zakat Fitrah di Aceh Timur, Besaran Per Jiwa Rp 2,8 Kg, Amil Dilarang Terima Selain Beras

Apabila ada yang membayar zakat saat khatib sudah naik di atas mimbar, kata UAS, maka zakat yang dibayar itu tidak dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa.

"Kapan batasnya ? Khatib naik mimbar. Begitu khatib naik mimbar, 'Assalamualaikum Wr. Wb, waalaikumsalam,' habis limit,"

"Dia bernilai sedekah biasa saja," jelas UAS.

Waktu afdhal bayar fitrah

Lantas kapan waktu yang paling afdhal membayar zakat fitrah?

Melansir dari video tayangan YouTube UAS Menjawab, Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa waktu yang paling afdhal itu ketika sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.

“Zakat (fitrah) yang paling afdhal dibayarkan pada pagi hari sehabis shalat Subuh menjelang shalat Idul Fitri. Nah itu paling afdhal,” ujarnya, seperti dikutip dari Serambinews.com.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied”. (HR. Bukhari dan Muslim).

UAS menjelaskan ketika sehabis shalat subuh dan hendak menuju tempat shalat Idul Fitri, maka ketika terlihat orang susah langsung diberikan zakat fitrahnya.

Baca juga: Bagaimana Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Meninggal Pada Saat Ramadhan? Ini Penjelasannya

Namun, UAS mengatakan penerapan hal tersebut jika dilakukan di zaman sekarang sudah tidak relevan.

Maka UAS mengatakan bahwa hadist yang menyatakan sehabis shalat subuh hingga sebelum menjelang shalat Idul Fitri tiba sudah tidak bisa diamalkan lagi.

“Bawa beras, nampak orang susah langsung kasih. Tapi kalau itu kita laksanakan sekarang bahaya. Nanti ada orang miskin dapat beras satu karung, ada yang tak dapat sama sekali,” terang UAS.

“Maka hadist ini tidak bisa diamalkan di zaman sekarang,” tambahnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved