Breaking News

Berita Aceh Utara

247 Napi Lapas Lhoksukon Aceh Utara Dapat Remisi Idul Fitri 1445 Hijriah, 3 di Antaranya Anak-anak 

Seperti diketahui, setiap Idul Fitri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham RI memberikan remisi khusus kepada napi beragama Islam,

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Plt Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, Rusli SH 

Seperti diketahui, setiap Idul Fitri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham RI memberikan remisi khusus kepada napi beragama Islam, seperti juga kepada napi beragama lain saat Hari Raya agama mereka. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Sebanyak 247 narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, mendapat remisi Idul Fitri 1445 Hijriah baru-baru ini. 

Seperti diketahui, setiap Idul Fitri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham RI memberikan remisi khusus kepada napi beragama Islam, seperti juga kepada napi beragama lain saat Hari Raya agama mereka. 

Sedangkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman kepada napi semua agama diberikan saat perayaan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus. 

Informasi napi Lapas Lhoksukon yang mendapat remisi Idul Fitri 1445 Hijriah ini disampaikan Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara Rusli SH, kepada Serambinews.com, Senin (15/4/2024).

“Jumlah napi dan tahanan di tempat kita sampai saat ini mencapai 331 orang,” kata Rusli. 

Rusli menyebutkan dari jumlah itu, napi yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan remisi mencapai 247 orang, tiga di antaranya adalah anak-anak.

Baca juga: VIDEO Israel Mulai Kewalahan, Militer AS bantu Hancurkan Puluhan Drone dari Iran dan Yaman

“Ada tiga anak-anak yang terlibat dalam kasus pelecehan mendapat remisi,” katanya.

Jumlah remisi yang diberikan Kemenkum HAM RI kepada napi Lapas Kelas IIB Lhoksukon juga bervariasi.

Masing-masing remisi 15 hari diberikan kepada 65 orang, kemudian untuk pengurangan masa hukuman sampai satu bulan diberikan kepada 174 napi.

Selanjutnya remisi 45 hari atau satu bulan setengah diberikan kepada tujuh napi. Sedangkan yang mendapat remisi sampai dua bulan hanya satu orang saja.

“Remisi itu diberikan kepada semua napi laki-laki. Karena dua napi perempuan yang ada di tempat kita kasusnya masih dalam upaya hukum,” ungkap Rusli.

Keputusan Pemberian masa hukuman tersebut sudah disampaikan secara simbolis kepada napi pada saat hari pertama Lebaran Idul Fitri, Rabu, 10 April 2024. 

Baca juga: VIDEO Rusia Kirim Kapal Perang Rudal Supersonik Susul Serangan Iran ke Israel, Awal PD III?

Kemudian keputusan pemberian remisi itu juga ditempelkan di Lapas untuk dapat dilihat sendiri oleh masing-masing napi.

“Bagi napi yang tidak mendapat remisi diberikan kesempatan untuk berkonsultasi dengan petugas saat mulai masuk kerja, besok. Barangkali ada hal yang ingin ditanyakan kepada petugas terkait pemberian remisi tersebut,” pungkas Rusli. (*) 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved