Berita Aceh Utara
247 Napi Lapas Lhoksukon Aceh Utara Dapat Remisi Idul Fitri 1445 Hijriah, 3 di Antaranya Anak-anak
Seperti diketahui, setiap Idul Fitri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham RI memberikan remisi khusus kepada napi beragama Islam,
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Seperti diketahui, setiap Idul Fitri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham RI memberikan remisi khusus kepada napi beragama Islam, seperti juga kepada napi beragama lain saat Hari Raya agama mereka.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Sebanyak 247 narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, mendapat remisi Idul Fitri 1445 Hijriah baru-baru ini.
Seperti diketahui, setiap Idul Fitri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham RI memberikan remisi khusus kepada napi beragama Islam, seperti juga kepada napi beragama lain saat Hari Raya agama mereka.
Sedangkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman kepada napi semua agama diberikan saat perayaan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus.
Informasi napi Lapas Lhoksukon yang mendapat remisi Idul Fitri 1445 Hijriah ini disampaikan Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara Rusli SH, kepada Serambinews.com, Senin (15/4/2024).
“Jumlah napi dan tahanan di tempat kita sampai saat ini mencapai 331 orang,” kata Rusli.
Rusli menyebutkan dari jumlah itu, napi yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan remisi mencapai 247 orang, tiga di antaranya adalah anak-anak.
Baca juga: VIDEO Israel Mulai Kewalahan, Militer AS bantu Hancurkan Puluhan Drone dari Iran dan Yaman
“Ada tiga anak-anak yang terlibat dalam kasus pelecehan mendapat remisi,” katanya.
Jumlah remisi yang diberikan Kemenkum HAM RI kepada napi Lapas Kelas IIB Lhoksukon juga bervariasi.
Masing-masing remisi 15 hari diberikan kepada 65 orang, kemudian untuk pengurangan masa hukuman sampai satu bulan diberikan kepada 174 napi.
Selanjutnya remisi 45 hari atau satu bulan setengah diberikan kepada tujuh napi. Sedangkan yang mendapat remisi sampai dua bulan hanya satu orang saja.
“Remisi itu diberikan kepada semua napi laki-laki. Karena dua napi perempuan yang ada di tempat kita kasusnya masih dalam upaya hukum,” ungkap Rusli.
Keputusan Pemberian masa hukuman tersebut sudah disampaikan secara simbolis kepada napi pada saat hari pertama Lebaran Idul Fitri, Rabu, 10 April 2024.
Baca juga: VIDEO Rusia Kirim Kapal Perang Rudal Supersonik Susul Serangan Iran ke Israel, Awal PD III?
Kemudian keputusan pemberian remisi itu juga ditempelkan di Lapas untuk dapat dilihat sendiri oleh masing-masing napi.
“Bagi napi yang tidak mendapat remisi diberikan kesempatan untuk berkonsultasi dengan petugas saat mulai masuk kerja, besok. Barangkali ada hal yang ingin ditanyakan kepada petugas terkait pemberian remisi tersebut,” pungkas Rusli. (*)
Pabrik Pupuk Iskandar Muda di Aceh Utara Terbakar, Warga: Terdengar Suara Ledakan |
![]() |
---|
Asyik Main Judi Online di Warkop, Dua Pria di Aceh Utara Kepergok Polisi |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Cot Girek Dilaporkan ke Polres Aceh Utara |
![]() |
---|
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Dua Calon Keuchik di Aceh Utara Adu Visi-Misi di Depan Panelis Akademisi dan Praktisi Pemilu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.