Berita Lhokseumawe

Polisi Ciduk Dua Terduga Maisir Lempar Gelang di Pantai Ujong Blang, Lhokseumawe

Polres Lhokseumawe mengamankan dua orang yang diduga melakukan praktek Maisir (lempar gelang dalam botol)

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews
Polres Lhokseumawe mengamankan dua orang yang diduga melakukan praktek Maisir (lempar gelang dalam botol) di kawasan wisata Pantai Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Minggu (14/4/2024) siang. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS COM, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe mengamankan dua orang yang diduga melakukan praktek Maisir (lempar gelang dalam botol) di kawasan wisata Pantai Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Minggu (14/4/2024) siang.

Terduga pelaku yang ditangkap adalah AG (40) dan AN (28), keduanya warga Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti IPDA Arizal SH, mengatakan, penangkapan terhadap kedua terduga berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pelanggaran syariat Maisir di kawasan tersebut. 

Sedangkan tindakan penangkapan dilakukan, sebut Kapolsek Banda Sakti, karena kedua terduga pelaku melakukan praktik maisir dengan taruhan imbalan rokok, minuman, dan uang, 

"Hal melanggar ketentuan peraturan Syariat tentang maisir atau perjuadian," katanya.

Lanjut Kapolsek, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari kedua terduga pelaku berupa berbagai jenis puluhan rokok, berbagai jenis minuman dan uang tunai. 

Kemudian juga diamankan botol dan gelang sebagai sarana maisir.

"Sistem permainnya, dengan membayar seribu rupiah, maka bisa lempar satu kali gelang. Bila gelang masuk ke botol  maka akan diberikan hadiah berbagai jenis rokok dan minuman," ujar Kapolsek.

Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Satpol PP-WH untuk proses hukum selanjutnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved