Berita Banda Aceh

Ingin Maju Jadi Gubernur Aceh Jalur Independen? Wajib Kantongi KTP 3 Persen dari Jumlah Penduduk 

"3 persen dibagi dari jumlah penduduk Aceh berdasarkan DAK2 yang belum dikirim oleh pemerintah. Kalau sudah ada DAK2 maka baru bisa dihitung secara...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH. 

"3 persen dibagi dari jumlah penduduk Aceh berdasarkan DAK2 yang belum dikirim oleh pemerintah. Kalau sudah ada DAK2 maka baru bisa dihitung secara real," katanya.

Laporan Masrizal |Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada November 2024.

Setiap warga negara berhak untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Di Indonesia, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui partai politik dan jalur independen atau perorangan.

Di Aceh, partai politik atau koalisi partai politik yang mengajukan pasangan calon gubernur/wakil gubernur harus memenuhi syarat dukungan minimal 13 dari 81 kursi DPRA atau 15 persen akumulasi suara sah dalam pemilu terakhir.

Sedangkan syarat bagi calon independen harus mengantongi fotokopi KTP sebanyak 3 persen dari total penduduk Tanoh Rencong.

Sejauh ini yang sudah menyatakan maju sebagai calon gubernur Aceh lewat jalur independen, baru Zakaria Saman atau lebih dikenal dengan panggilan Apa Karya.

Mantan menteri pertahanan GAM ini mengaku sudah mengumpulkan fotokopi KTP dari masyarakat Aceh, sebagai syarat pencalonannya yang kedua kali dari jalur Independen setelah Pilkada 2017.

Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH yang dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (17/4/2024) mengatakan saat ini pihaknya belum bisa menyebut angka pasti jumlah dukungan calon independen.

Baca juga: Jika Ingin Maju Jadi Calon Gubernur Aceh Lewat Jalur Independen, Wajib Kantongi KTP 3 Persen

"3 persen dibagi dari jumlah penduduk Aceh berdasarkan DAK2 yang belum dikirim oleh pemerintah. Kalau sudah ada DAK2 maka baru bisa dihitung secara real," katanya.

Namun jika merujuk pada Pilkada 2017, cagub independen wajib mengumpulkan minimal 153.045 dukungan KTP dari penduduk Aceh yang tersebar sekurang-kurangnya di 12 kabupaten/kota di Aceh.

Agusni menyebutkan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu petunjuk teknis (juknis) program, jadwal, dan tahapan Pilkada serentak 2024.

Sedangkan tahapan Pilkada yang sedang berjalan adalah persiapan pembentukan tim adhoc Pilkada yang meliputi KPPS, PPS dan PPK.

Agusni menyampaikan bahwa tim adhoc Pilkada berbeda dengan tim adhoc pemilu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved