Berita Banda Aceh

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar oleh Pengusaha Warkop

“Kalau sebelumnya, baru sebatas mediasi dan pencabutan laporan, kini status hukumnya sudah tuntas” jelas Zulhir.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
DOK HUMAS POLDA ACEH
KASUS HAK SIAR – Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian menyatakan, bahwa pihaknya menghentikan pengusutan kasus pelanggaran hak siar yang menjerat pengusaha warkop di Aceh. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran hak siar (HAKI) yang dilaporkan platform penyiaran digital Vidio.com terhadap 19 pengusaha warung kopi (warkop) di Banda Aceh dan Aceh Besar pada Rabu (1/10/2025).

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, menjelaskan penghentian kasus tersebut karena sebelumnya pihak Vidio.com telah mencabut laporan terkait dugaan pelanggaran hak siar tersebut.

“Pencabutan laporan tersebut dilakukan setelah adanya proses mediasi yang difasilitasi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menekraf), Teuku Riefky Harsya, bersama Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, serta Staf Khusus Menparekraf, Rian Syaf, beberapa waktu yang lalu,” kata Zulhir, Kamis (2/10/2025).

Tindak lanjut dari hasil mediasi tersebut, lanjut dia, penyidik langsung melakukan sejumlah tahapan administrasi hukum yang harus ditempuh agar para pihak mendapatkan kepastian hukum secara formal, baik itu pelapor dan terlapor.

“Penanganan perkaranya baru saja resmi dihentikan setelah seluruh proses administrasi hukum formal selesai,” terangnya. 

Baca juga: Vidio.com Cabut Laporan, Pengusaha Warkop di Aceh Kini Bisa Gelar Nobar Lagi, Tapi Ada Syaratnya

“Kalau sebelumnya, baru sebatas mediasi dan pencabutan laporan, kini status hukumnya sudah tuntas” jelas Zulhir.

Lebih lanjut, mantan Kapolres Pidie itu mengingatkan masyarakat, khususnya para pengusaha warkop, agar lebih bijak dalam menayangkan siaran televisi atau konten digital di ruang publik.

Ia menegaskan, hak siar adalah bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilindungi undang-undang, sehingga setiap bentuk pelanggaran dapat berimplikasi hukum.

Ia juga mengimbau agar para pelaku usaha memastikan bahwa konten yang mereka tayangkan berasal dari saluran resmi atau memiliki izin siar yang sah.

Edukasi mengenai hak cipta dan hak siar perlu terus ditingkatkan agar tidak terjadi lagi permasalahan serupa di kemudian hari.

Baca juga: Menteri Ekraf Mediasi Vidio.com dan Pengusaha Warkop Aceh, dari Sengketa jadi Kolaborasi

“Harapan kami, semua pihak dapat lebih memahami aturan terkait hak siar,” papar Dirreskrimsus. 

“Mari sama-sama kita hormati karya, jasa, dan hak pihak lain, sehingga iklim usaha di Aceh dapat berjalan sehat dan sesuai koridor hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, belasan pemilik warung kopi (warkop) di Banda Aceh dan Aceh Besar dilaporkan oleh platform streaming berbayar Vidio.com karena menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) Liga Inggris tanpa lisensi resmi.

Para pemilik warkop mengaku kaget ketika menerima somasi dari kuasa hukum Vidio.com.

Tidak hanya satu atau dua, beberapa warkop bahkan menerima hingga empat kali somasi. 

Baca juga: Hak Jawab Vidio.com Terkait Berita Denda Nenek Endang Rp 115 Juta Gegara Setel Liga Inggris

Setelah itu, mereka dipanggil oleh Polda Aceh sebagai saksi dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved