Tampang Dua Pelaku Pungli di Rutan KPK yang Minta Maaf dan Akui Perbuatannya
Permintaan maaf ini merupakan eksekusi dari putusan Dewan Pengawas yang menyatakan mereka terbukti melanggar etik berat.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Dua petugas rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tersandung kasus pungutan liar (Pungli) menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan langsung, Selasa (16/4/2024).
Keduanya adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK periode 2021, Ristanta dan petugas pengamanan Rutan KPK Sopian Hadi.
Permintaan maaf ini merupakan eksekusi dari putusan Dewan Pengawas yang menyatakan mereka terbukti melanggar etik berat.
“Penjatuhan hukuman etik ini sebagai bentuk tindak lanjut KPK mengeksekusi pelanggaran para pegawai,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa di Gedung Auditorium Gedung KPK lama, Selasa, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi.
Saat menyampaikan permintaan maaf, Ristanta dan Sopian mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK.
Mereka memang tengah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya karena telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan atau pungli.
Permintaan maaf itu disaksikan anggota Dewan Pengawas KPK dan sejumlah pejabat struktural KPK.
Didepan mereka, Ristanta dan Sopian mengakui perbuatannya.
Permintaan maaf itu direkam dan akan disiarkan di media internal KPK guna menjadi pembelajaran bagi pegawai lainnya.
“Dengan ini saya memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK,” kata Ristanta dan Sopian.
Baik Ristanta maupun Sopian bukan pegawai asli KPK.
Mereka merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari instansi lain. Ristanta berasal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sementara, Sopian diketahui merupakan anggota polisi aktif.
Dalam mengusut kasus pungli di rutan sendiri, KPK menindak dari tiga sisi yakni, eti, pidana, dan disiplin.
Dalam proses pidananya, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka.
Pemkab Aceh Besar Siapkan Data Pelaksanaan Proyek Strategis Hingga Pokir untuk KPK |
![]() |
---|
Hendarto Bos PT SMJL Ditahan KPK, Dana Kredit Negara Rp1,7 Triliun Dipakai Judi dan Beli Aset |
![]() |
---|
Jika Bupati Sudewo Tak Jadi Tersangka, Warga Pati Ancam Geruduk KPK |
![]() |
---|
Warga Minta Bupati Pati Sudewo Dijadikan Tersangka, Kirim Surat ke KPK |
![]() |
---|
3 Mobil Hilang dari Rumah Dinas Immanuel Ebenezer Usai OTT KPK: Land Cruiser hingga Mercy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.