Tampang Dua Pelaku Pungli di Rutan KPK yang Minta Maaf dan Akui Perbuatannya

Permintaan maaf ini merupakan eksekusi dari putusan Dewan Pengawas yang menyatakan mereka terbukti melanggar etik berat.

Editor: Faisal Zamzami
Dokumentasi Humas KPK
Dua petugas rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tersandung kasus pungutan liar (Pungli) menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan langsung, Selasa (17/6/2024). 

Berikutnya, ada Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 bernama Ristanta dan PNYD lainnya bernama Hadi, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho Heri Angga Permana, Muhamad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris.

Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi di KPK dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.

Uang tersebut dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda seusai posisinya.

Achmad Fauzi mendapat setoran rutin sekitar Rp 10 juta setiap bulan.

Atas perbuatannya, para tersangka dianggap telah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Sosok Ijal, Tukang Kebun Bunuh Honorer di Bandung Barat, Pelaku Kubur dan Cor Mayat Korban di Dapur

Baca juga: Hasil Liga Champions: Borussia Dortmund Tendang Atletico Madrid, Marcel Sabitzer Menggila

Baca juga: Aura Kasih Ungkap Dirinya Berhenti Main Instagram, Diduga Sang Artis Akan Menikah?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenakan Rompi Tahanan, Dua Pelaku Pungli di Rutan KPK Minta Maaf"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved