Tampang Dua Pelaku Pungli di Rutan KPK yang Minta Maaf dan Akui Perbuatannya
Permintaan maaf ini merupakan eksekusi dari putusan Dewan Pengawas yang menyatakan mereka terbukti melanggar etik berat.
Berikutnya, ada Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 bernama Ristanta dan PNYD lainnya bernama Hadi, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho Heri Angga Permana, Muhamad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris.
Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi di KPK dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.
Uang tersebut dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda seusai posisinya.
Achmad Fauzi mendapat setoran rutin sekitar Rp 10 juta setiap bulan.
Atas perbuatannya, para tersangka dianggap telah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Sosok Ijal, Tukang Kebun Bunuh Honorer di Bandung Barat, Pelaku Kubur dan Cor Mayat Korban di Dapur
Baca juga: Hasil Liga Champions: Borussia Dortmund Tendang Atletico Madrid, Marcel Sabitzer Menggila
Baca juga: Aura Kasih Ungkap Dirinya Berhenti Main Instagram, Diduga Sang Artis Akan Menikah?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenakan Rompi Tahanan, Dua Pelaku Pungli di Rutan KPK Minta Maaf"
Pemkab Aceh Besar Siapkan Data Pelaksanaan Proyek Strategis Hingga Pokir untuk KPK |
![]() |
---|
Hendarto Bos PT SMJL Ditahan KPK, Dana Kredit Negara Rp1,7 Triliun Dipakai Judi dan Beli Aset |
![]() |
---|
Jika Bupati Sudewo Tak Jadi Tersangka, Warga Pati Ancam Geruduk KPK |
![]() |
---|
Warga Minta Bupati Pati Sudewo Dijadikan Tersangka, Kirim Surat ke KPK |
![]() |
---|
3 Mobil Hilang dari Rumah Dinas Immanuel Ebenezer Usai OTT KPK: Land Cruiser hingga Mercy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.