Akmal Bakar 6 Ruko di Deliserdang, Pelaku Mengaku Terkurung Saat Mencuri Rokok

Aksi pencurian dan pembakaran ruko ini terjadi di Desa Bandar Klippah, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, pada Minggu (7/4/2024) kemarin.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Tampang Nur Akmal alias Akmal, pelaku pencurian rokok dan membakar enak unit ruko di Jalan Medan - Batang Kuis, Desa Bandar Klippah, Kecamatan Percut Seituan Deliserdang, Kamis (18/4/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

"Kejadian itu menyebabkan enam ruko terbakar," ujarnya.

Lebih lanjut, Teddy menuturkan, polisi yang menerima laporan tersebut pun langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

Dari hasil keterangan warga, dan petunjuk dari rekaman CCTV akhirnya pelaku pun diringkus di Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, pada Minggu (7/4/2024) kemarin.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini masuk ke dalam mencuri rokok dan uang. Uang yang di curi Rp 15 juta dan kerugian rokok Rp 5 juta," ucapnya.

Mantan Dirkrimsus Polda Sumut ini mengatakan, kerugian dari kebakaran 6 tersebut ditafsir mencapai Rp 1,5 miliar.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 187 ayat 1, ayat 2 dan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana.

"Ancaman hukuman Pasal 187 ayat 1, 12 tahun penjara, Pasal 187 ayat 1, 15 tahun penjara dan Pasal 363 ayat 1, 7 tahun penjara," pungkasnya.

 

Baca juga: KIP Aceh Buka Badan Adhoc Pilkada, dari PPK Hingga KPPS, Pendaftaran Mulai 23 April 2024

Baca juga: Golkar Resmi Usung Teuku Muhammad Nurlif Sebagai Cagub atau Cawagub Aceh, Diputuskan dalam Rakor 

Baca juga: Rekrutmen PPPK dan CPNS 2024 Segera Dibuka, Ini Cara Cek Formasi, Syarat dan Cara Daftarnya

TribunMedan: ALASAN Nur Akmal Nekat Bakar Ruko, Terkurung Saat Mencuri Rokok

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved