Berita Politik
KIP Aceh Buka Badan Adhoc Pilkada, dari PPK Hingga KPPS, Pendaftaran Mulai 23 April 2024
Bagi warga Aceh yang ingin menjadi penyelenggara Pilkada 2024, dapat menyiapkan berkas dan mendaftar pada 23 April 2024.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dalam rangka menghadapi Pilkada pada 17 November 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mulai membentuk Badan Adhoc Pilkada.
Bagi warga Aceh yang ingin menjadi penyelenggara Pilkada 2024, dapat menyiapkan berkas dan mendaftar pada 23 April 2024.
"Proses rekrutmen dan seleksi akan dilakukan via aplikasi SIAKBA," kata Wakil Ketua yang juga Ketua Divisi SDM KIP Aceh, Agusni, AH, Kamis (18/4/2024).
Agusni mengatakan, pembentukan Badan Adhoc Pilkada menyusul telah berakhirnya masa tugas Badan Adhoc Pemilu 2024, pada 4 April lalu.
Pembentukan Badan Adhoc Pilkada ini meliputi PPK untuk penyelenggara tingkat kecamatan.
Kemudian, PPS tingkat desa, dan PPDP (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) untuk masing-masing TPS, serta KPPS.
Ada pun syarat mendaftar sebagai Badan Adhoc Pilkada, tambah Agusni, minimal berijazah SMA/sederajat dan persyaratan umum lainnya.
"Diharapkan semua proses ini bisa berjalan dengan baik sebagaimana perekrutan pada kebutuhan pemilu yang lalu," tukas Agusni.(*)
Raja Juli Antoni Jadi Sekjen, PSI Aceh:Langkah Strategis Konsolidasi Partai |
![]() |
---|
Prabowo Tunjuk Sugiono Jadi Sekjen Gerindra, Mahfudz: Rakyat Aceh Bangga |
![]() |
---|
Ampon Man Sebut Keberhasilan Revisi UUPA Akan Jadi Legacy Tiga Presiden RI |
![]() |
---|
Penyusunan Pengurus Tuntas, DPW PAN Aceh belum Agendakan Jadwal Pelantikan |
![]() |
---|
Komisi II DPR Dukung Perpanjangan Dana Otsus Aceh, Usul Pembentukan Panja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.