Pilkada Aceh 2024

Catat, Ini Tahapan dan Jadwal Resmi Terbaru Pilkada 2024 dari KIP Aceh

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan tahapan dan jadwal resmi terbaru Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
TribunJogja
Ilustrasi - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan tahapan dan jadwal resmi terbaru Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024. 

SERAMBINEWS.COM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan tahapan dan jadwal resmi terbaru Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024.

Hal itu sebagaimana salinan Keputusan Nomor 7 Tahun 2024 yang ditetapkan di Banda Aceh dan ditandatangani Ketua KIP Aceh, Saiful tertanggal 16 April 2024.

"Menetapkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota di Provinsi Aceh tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," demikian bunyi keputusan tersebut sebagaimana yang dilihat Serambinews.com, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: Al-Farlaky hingga Ayahwa, Mualem Sebut Ini Daftar Nama Bacalon Bupati dari PA di Pilkada Aceh 2024

Baca juga: CPNS 2024 Kapan Dibuka? Ini Jadwal dan Link Resmi Pendaftarannya 

Dalam surat keputusan itu disebutkan, penyusunan peraturan dan penyelenggaraan pemilihan serta perencanaan penyelenggaraan meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan, yang batas akhirnya hingga Senin, 18 November 2024 mendatang.

Pembentukan dan masa kerja PPK, PPS, PPDP dan KPPS dimulai pada Rabu, 17 April 2024 dan berakhir pada Selasa, 5 November 2024.

Selanjutnya, tahapan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dimulai pada Rabu, 24 April 2024 dan berakhir pada Jumat, 31 Mei 2024.

Kemudian pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai pada Jumat, 31 Mei 2024 dan berakhir pada Senin, 23 September 2024.

Tahapan dan Jadwal untuk Paslon di Pilkada Aceh 2024

• Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan pada 5 Mei - 19 Agustus 2024

• Pengumuman pendaftaran paslon pada 24-26 Agustus 2024

• Pendaftaran paslon pada 27-29 Agustus 2024

• Penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus - 21 September 2024

• Uji mampu membaca Alquran pada 27 Agustus - 5 September 2024

• Penetapan paslon pada Minggu, 22 September 2024

• Masa kampanye berlangsung pada 25 September - 23 November 2024

• Masa tenang dimulai pada 24-26 November 2024

• Pemungutan suara Pilkada Aceh berlangsung pada Rabu, 27 November 2024

• Penghitungan dan rekapitulasi suara pada 27 November - 16 Desember 2024

Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Dilaporkan ke DKPP Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Korban Alami Trauma

Sementara penetapan calon gubernur/wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota terpilih paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Namun bila ada permohonan perselisihan hasil Pilkada, maka penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal yang diberikan MK nantinya.

Selanjutnya penetapan paslon terpilih pasca putusan MK paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan MK diterima oleh KPU.

Terakhir, pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih bila tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) paling lama tiga hari setelah penetapan paslon terpilih.

Bila ada permohonan PHP, paling lama tiga hari setelah penetapan paslon terpilih pasca putusan MK.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved