Berita Aceh Utara

Modus Bisa Urus Rumah Bantuan di BMA, IRT Tipu Emak-emak Rp 20 Juta, Begini Kronologis Kejadiannya

IRT itu dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap emak-emak bernama Rahmani (45), warga Gampong Matang Sijuek, Kecamatan Baktiya Barat.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto Dok Polsek Lhoksukon
Aparat Polsek Lhoksukon berhasil menangkap seorang perempuan berinisial PJ (33), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Cangguek, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara pada Rabu (17/4/2024) malam, terkait kasus penipuan. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Aparat Polsek Lhoksukon berhasil menangkap seorang perempuan berinisial PJ (33), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Cangguek, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara pada Rabu (17/4/2024) malam.

Wanita paruh baya tersebut ditangkap polisi di sebuah warung mie kawasan SPBU Teupin Punti, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara karena diduga melakukan penipuan puluhan juta rupiah.

IRT itu dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap emak-emak bernama Rahmani (45), warga Gampong Matang Sijuek, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

PJ mengiming-imingi kepada korban akan mengurus administrasi untuk diberikan rumah duafa dari Baitul Mal Aceh (BMA) dengan meminta sejumlah uang dari korban.

“Kasus ini bermula saat pelaku menemui korban di rumahnya pada 3 April 2024,” ungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasi Humas, Iptu Bambang kepada Serambinews.com, Kamis (18/4/2024).

Pelaku menanyakan kepada korban perihal apakah mempunyai sebidang tanah untuk menerima rumah bantuan dari Baitul Mal Provinsi Aceh.

Saat itu, korban mengaku memiliki sebidang tanah di Gampong Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon, sehingga kemudian pelaku meminta uang sebanyak Rp 1 juta.

Karena tidak memiliki uang Rp 1 juta, kemudian korban menyerahkan uang Rp 200 ribu kepada PJ.

Lalu perempuan tersebut pamit izin pulang.

Keesokan harinya pada 4 April 2024, pelaku kembali menghubungi korban untuk bertemu di Lhoksukon guna mengurus administrasi bantuan rumah.

Pada hari itu, korban kembali menyerahkan uang tunai senilai Rp 2,8 juta.

Kemudian lagi, pada 5 April 2024, pelaku kembali menghubungi korban meminta uang sebanyak Rp 10 juta.

“Saat itu, korban tidak memiliki uang tunai, lalu menyerahkan 15 gram emas kepada pelaku sebagai pengganti uang,” ujar Kasi Humas.

Belakangan nomor handphone pelaku sudah tidak bisa dihubungi.

Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian mencapai Rp 20 juta. 

“Kini pelaku sedang menjalani proses hukum di Polsek Lhoksukon,” pungkas Kasi Humas Polres Aceh Utara.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved