Berita Aceh Barat
Pemkab Aceh Barat Tegaskan tak Bisa Eksekusi Lahan HGU PT Gading Bhakti Sebelum Ada Keputusan Resmi
Pemkab Aceh Barat Tegaskan Tak Bisa Eksekusi Lahan HGU PT Gading Bhakti Sebelum Ada Keputusan Resmi
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS COM, ACEH BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat menegaskan tidak dapat mengambil tindakan terhadap lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Gading Bhakti di Gampong Paya Luah, Kecamatan Woyla, sebelum ada keputusan resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait status tanah tersebut.
Penegasan itu disampaikan Kabag Hukum Setdakab Aceh Barat, Aharis Mabrur, Kamis (13/11/2025) menanggapi aksi protes warga Gampong Paya Luah pada 12 November 2025 yang mempersoalkan sengketa lahan HGU perusahaan tersebut.
Menurut Aharis, Pemkab Aceh Barat tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi atau intervensi terhadap lahan itu selama belum ada penetapan tanah terlantar secara resmi dari kementerian terkait.
“Saat ini proses hukum masih berjalan. PT Gading Bhakti sedang menempuh upaya hukum terakhir berupa Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung atas gugatan terhadap surat Pj Bupati Aceh Barat Nomor 591.3 tanggal 27 Januari 2023, tentang permohonan rekomendasi penetapan tanah terlantar di area HGU seluas 426 hektar,” jelas Aharis.
Baca juga: Dukung Adipura, Pemkab Aceh Barat dan PT Mifa Sebar 200 Tong Sampah
Ia menegaskan, selama proses hukum belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), semua pihak diminta menghormati mekanisme hukum yang berlaku.
“Kita berharap putusan PK Mahkamah Agung segera keluar, sehingga langkah selanjutnya bisa diambil sesuai prosedur,” ujar Aharis.
Aharis juga mengimbau warga agar tidak melakukan tindakan yang bisa melanggar hukum dan tetap menjaga ketertiban selama menunggu keputusan resmi terkait status lahan tersebut.
“Pemkab Aceh Barat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini dan tetap berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, semua pihak diharapkan menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah, agar penyelesaian sengketa berjalan damai dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.(sb)
Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Naik Bikin Kaget Hari Ini, 13 November 2025 Dijual Segini Per Mayam
| Modus Pencuri 19 Sepmor Lintas Kabupaten di Aceh, Bawa Becak Seorang Diri Incar Kendaraan Terparkir |
|
|---|
| Curi 19 Unit Sepeda Motor Lintas Kabupaten, Buruh Asal Aceh Selatan Dibekuk di Meulaboh |
|
|---|
| Pemkab dan DPRK Aceh Barat Bahas Rancangan APBK 2026, Fokus pada Efisiensi dan Kemandirian Ekonomi |
|
|---|
| Transformasi Digital Pendidikan Tinggi Fokus Utama Dies Natalis Ke-19 UTU |
|
|---|
| TP PKK Aceh Barat Dorong Kesadaran Warga Soal Rumah Sehat dan Layak Huni |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kabag-Hukum-Setdakab-Aceh-Barat_Aharis-Mabrur_2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.