Selasa, 21 April 2026

Berita Sabang

KIP Kota Sabang Akan Rekrut PPS dan PPK Pilkada 2024, Ini Jadwal, Syarat, Link Daftar serta Kuota

Ketua KIP Kota Sabang Akmal Said, melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Anisah mengatakan seleksi pemb

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KIP Sabang, Anisah 

Ketua KIP Kota Sabang Akmal Said, melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Anisah mengatakan seleksi pembentukan badan Adhoc dilaksanakan secara terbuka dengan memberikan kesempatan kepada warga untuk mendaftar.

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM,SABANG - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang akan melakukan pembentukan dan perekrutan Badan Adhoc Pilkada 2024.

Perekrutan Badan Adhoc yang meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ini dilaksanakan mulai Selasa, 23 April 2024. 

Ketua KIP Kota Sabang Akmal Said, melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Anisah mengatakan seleksi pembentukan badan Adhoc dilaksanakan secara terbuka dengan memberikan kesempatan kepada warga untuk mendaftar.

"Pendaftaran calon anggota PPK dimulai pada tanggal 23 April 2024, sedangkan pendaftaran anggota PPS dimulai dari tanggal 2 Mei 2024. 

Selanjutnya KIP Kota Sabang akan umumkan kembali kepada masyarakat melalui laman Website, Instagram KIP Kota Sabang serta media massa," kata Anisah. 

Anisah menjelaskan setiap warga yang mendaftar sebagai badan Adhoc PPK dan PPS, pastinya ada persyaratan yang harus dilengkapi dan mengikuti sejumlah tahapan seleksi atau tes. 

Baca juga: Ini Jadwal dan Harga Tiket Kapal Cepat Sabang - Banda Aceh & Sebaliknya Besok, Minggu, 21 April 2024

“Calon pendaftar harus memiliki integritas yang baik, memiliki etos kerja yang tinggi, sehat jasmani dan rohani, tidak tercatat sebagai pengurus atau anggota partai politik. 

Kemudian juga tidak tercatat sebagai tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan juga tim pemenangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

KIP Kota Sabang akan menerima PPK 15 orang untuk 3 kecamatan dan PPS  54 orang untuk 18 Desa, nantinya bertugas sebagai pelaksanaan tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024," jelas Anisah.

Pendaftaran badan Adhoc dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang dapat diakses pada link www.siakba.kpu.go.id.

“Kita akan mudahkan mekanisme pendaftarannya melalui online, sehingga semua warga memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar menurut aturan yang berlaku," sebutnya.

Pembentukan Badan Adhoc ini dilaksanakan sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, serta PKPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. (*)

Baca juga: VIDEO Netanyahu Mulai Panik Usai Terancam Diseret ke ICC, Pakar Hukum Israel Langsung Rapat Darurat

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved