Dana Desa
Haji Uma: Dana Desa Harus Bergerak pada Pembangunan belum Tersentuh
Kunker tersebut dilakukan Haji Uma bagian dari pengawasan Komite IV DPD RI terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
Persoalan lain dalam pengelolaan Dana Desa kata Syamsul adalah orientasi pembangunan dari gampong yang pada pembangunan fisik, sehingga yang menjadi persoalan tidak adanya pendapatan yang menjadi sumber dari penggunaan APBG.
Jadi harapan satu-satunya sumber dana itu untuk gampong dari Pemerintah Pusat dan Pemko Lhokseumawe yaitu Alokasi Dana Desa.
“Hanya beberapa gampong yang memiliki pendapatan dari hasil usaha gampong,” katanya.
Hal ini karena Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), yang dibentuk kini kondisinya memprihatinkan.
Selain itu juga ada ketentuan yang mengatur harus mendaftarkan BUMG ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Hasil dari realisasi, baru sekitar 11 gampong yang mendapat sertifikat dari Kemenkumham,” ujar Kabid Bina Gampong dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat.
Sementara itu Haji Uma menyebutkan setelah kunjungan tersebut dirinya akan melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang sistem pelaporan Dana Desa.
Karena kata Haji Uma penyerapan dana desa masih banyak kendala.
Di antaranya dalam pelaporan penggunaan dana desa tahun sebelumnya, sehingga terlambatnya penyaluran atau peluncuran dana desa untuk tahun berjalan.
Seharusnya kata Haji Uma, pelaporan pertanggungjawaban Dana Desa tahun 2023 selesai di bulan Desember.
Namun ada sebagian desa ada keterlambatan untuk pelaporan ataupun mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa tahun lalu.
Kondisi ini berakibat terhambatnya penyaluran Dana Desa untuk Tahun 2024 ini.
Haji Uma juga menyorot soal penggunaan Dana Desa yang masih berorientasi pada pembangunan fisik saja, sehingga pembangunan yang dilakukan dengan Dana Desa jalan di tempat.
Karena semua pihak tentu tidak ingin dana desa yang sangat besar mencapai Rp 71 triliun dari APBN dan untuk Lhokseumawe Rp 60 miliar, pembangunan jalan di tempat.
“Dana desa begitu besar digelontorkan, tapi tidak ada kemajuan yang begitu berarti. Padahal seharusnya kita sudah bisa move on,” ujar Haji Uma.
Banyak Gampong di Aceh Utara belum Ajukan APBG 2025 |
![]() |
---|
Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Keuchik untuk Pencairan Dana Desa Tahap 1 |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Timur Tetapkan Dana Desa 2025 Sebesar Rp378,8 Miliar |
![]() |
---|
Bantuan Dana Desa Tahap I Seluruh Desa di Bireuen Tuntas Disalurkan |
![]() |
---|
Melancong ke Luar Negeri Pakai APBG, 11 Keuchik dari Lhoknga Kembalikan Uang Negara Rp 154 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.