Penipuan

Polsek Cot Girek Tangani Kasus Penipuan IRT dengan Iming-Iming dapat Bantuan Rumah Baitul Mal

PJ mengiming-imingi kepada korban akan  mengurus administrasi untuk diberikan rumah bantuan dari Baitul Mal Aceh dengan

Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Dok Polsek Lhoksukon 
Aparat Polsek Cot Girek Jajaran Polres Aceh Utara meringkus PJ (33) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan iming-iming dapat bantuan rumah dari Baitul Mal setelah setor uang, di sebuah warung mi di Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin l Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Polsek Cot Girek Jajaran Polres Aceh Utara juga sedang menangani kasus penipuan yang diduga dilakukan PJ (33) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan iming-iming dapat bantuan rumah dari Baitul Mal setelah setor uang.

Bahkan, Polsek Cot Girek sudah menerima laporan pengaduan tersebut dari warga di kecamatan tersebut pada akhir tahun 2023.

Diberitakan sebelumnya Polsek Lhoksukon berhasil menangkap PJ pada Rabu (17/4/2024) malam di sebuah warung mi kawasan SPBU Teupin Punti, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, karena diduga penipuan puluhan juta rupiah.

Baca juga: Polsek Peureulak Aceh Timur Pasang Spanduk Larangan Knalpot Brong, Termasuk Jual, Sanksi Penjara

IRT itu dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan yang terhadap Rahmani (45) warga Gampong Matang Sijuek Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

PJ mengiming-imingi kepada korban akan  mengurus administrasi untuk diberikan rumah bantuan dari Baitul Mal Aceh dengan meminta sejumlah uang dari korban.

“Kita sudah menerima laporan pengaduan dugaan penipuan tersebut (dapat bantuan rumah dari Baitul Mal setelah setor uang) pada akhir 2023,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S SIK melalui Kapolsek Cot Girek Iptu Nasruddin, kepada Serambinews.com, Minggu (21/4/2024).

Bahkan penyidik sudah memintai keterangan dari sejumlah saksi dalam kasus tersebut untuk proses penyelidikan.

Namun, kata Kapolsek Cot Girek, korban tidak memiliki bukti setoran uang kepada pelaku.

“Laporan satu kita terima dari dua korban bersaudara,” ungkap Kapolsek Cot Girek.

Korban mengaku menyetor uang kepada pelaku setelah menjual kebunnya, karena ditawarkan oleh pelaku mendapat rumah bantuan dari Baitul Mal.

Sedangkan satu korban lainnya menjual emasnya, karena tidak memiliki cukup uang kontan untuk memenuhi permintaan pelaku.

Informasi lain yang dikumpulkan Serambinews.com, selain melakukan penipuan terhadap korban Cot Girek, Baktiya Barat, dan Tanah Pasir juga di Kecamatan Langkahan.

Bahkan, informasi sementara yang diperoleh korban di Langkahan menjual ternaknya untuk menyerahkan uang kepada pelaku agar mendapat rumah bantuan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved