Berita Aceh Timur

Polsek Peureulak Aceh Timur Pasang Spanduk Larangan Knalpot Brong, Termasuk Jual, Sanksi Penjara

Kampanye ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengedukasi masyarakat tentang larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Spanduk imbauan larangan menggunakan knalpot brong. Larangan ini dipasang di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Minggu (21/4/2024) 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Polsek Peureulak, Aceh Timur, memasang spanduk di sejumlah tempat strategis tentang larangan menggunakan knalpot brong

Inisiatif ini dipimpin Kapolsek Peureulak, AKP Muslim Siregar, yang menekankan pentingnya tindakan preventif ini untuk melengkapi upaya penegakan hukum yang sudah ada.

Kampanye ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengedukasi masyarakat tentang larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong.

“Kita harus bekerja bersama untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan lingkungan. 

Menghindari knalpot brong adalah langkah krusial dalam usaha kita untuk mencapai keamanan dan kenyamanan yang lebih baik,” kata Kapolsek Peureulak, AKP Muslim Siregar, kepada Serambinews.com, Minggu (21/4/2024). 

Dalam spanduk larangan menggunakan knalpot brong ini, juga dituliskan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Baca juga: Satlantas Polres Aceh Barat Tilang Mobil Angkut Barang yang Overload, Termasuk Pikap Bawa Tilam

Khususnya Pasal 285 Ayat (1) yang menyebutkan sanksi atas pemasangan knalpot brong berupa penjara satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. 

"Kami tegas melarang penggunaan knalpot brong karena dampak negatifnya terhadap ketenangan dan kualitas udara di lingkungan kita. Selain itu, praktik ini juga merupakan pelanggaran hukum.

Hal Ini ditambah dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009," demikian Kapolsek Peureulak. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved