MK Nilai Gibran Telah Memenuhi Syarat sebagai Cawapres pada Pilpres 2024: Tidak Ada Masalah
Sebagaimana diketahui, MK membacakan putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 dalam persidangan yang digelar pada Senin (22/4/2024) hari ini.
Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.
MK menilai, KPU telah melakukan hal yang tepat.
Majelis hakim menyoroti inisiatif KPU untuk memberi tahu adanya perubahan syarat usia capres-cawapres berdasarkan Putusan MK, melalui Surat Nomor 1145/PL.01-SD/05/2023 kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
KPU juga dinilai telah memberi tahu bahwa mereka tidak bisa segera mengubah Peraturan KPU terkait syarat usia capres-cawapres karena untuk melakukan itu mereka harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah, sedangkan DPR masih dalam masa reses saat itu.
MK menilai, KPU terikat dengan jadwal dan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden meskipun wajib menerapkan putusan MK yang berpengaruh terhadap norma pencalonan itu sendiri.
"Bergesernya salah satu tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu dapat berimplikasi pada bergesernya tahapan dan jadwal berikutnya," kata Arief.
MK juga menyoroti soal rapat konsultasi yang akhirnya digelar belakangan setelah masa reses dan setelah pendaftaran capres-cawapres ditutup, yakni pada 31 Oktober 2023.
Dalam rapat itu, tak satu pun fraksi partai politi yang juga representasi partai politik peserta Pemilu 2024 memberikan catatan.
"Terlebih, setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu Tahun 2024, tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan pasangan calon nomor urut 2, termasuk juga dalam hal ini pemohon," ucap Arief.
Mahkamah juga menyinggung, dalam konteks sengketa hasil pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat tetapi lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden," ucap Arief.
"Hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," kata dia.
Baca juga: Mudah, Berikut Tips dan Trik Lolos CPNS/PPPK 2024 dari Nazir, Lulusan Tahun Lalu
Baca juga: 200 Calon Peserta Didik Baru MIN 11 Banda Aceh Ikuti Asesmen Awal
Baca juga: Oknum Polisi di Surabaya Setubuhi Anak Tiri selama 4 Tahun, Aipda K Beraksi saat Istri Melahirkan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK: Tak Ada Masalah soal Keterpenuhan Syarat Gibran sebagai Cawapres"
VIDEO Prabowo Perintahkan Tampung 2 Ribu Warga Gaza di Pulau Galang |
![]() |
---|
Panglima Yatim Temui Jokowi, Usulkan Program Literasi Digital dan AI untuk Santri di Aceh |
![]() |
---|
Kiasatina Callysta Siswi SMP di Solo Dapat Beasiswa Pendidikan dari Prabowo hingga Uang Rp100 Juta |
![]() |
---|
Duduk Perkara Sengketa Blok Ambalat: Respons Prabowo dan Sikap Pemerintah Malaysia |
![]() |
---|
Prabowo Akan Kirim Pasukan ke Gaza, Siapkan Satu Pulau di Batam untuk Lokasi Pengobatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.