Jadwal Pencairan Gaji 13 Tahun 2024, Cek Info Terkini dan Rincian Besarannya

Pencairan THR ASN PPPK dan PNS dilaksanakan mulai 22 Maret 2024 atau paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ilustrasi gaji PNS 

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. gaji pokok

b. tunjangan keluarga

c. tunjangan pangan

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Tidak Dapat THR

Ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta TNI-Polri yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk di Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024.

Hal itu tercantum dalam peraturan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

Dalam pasal 5, THR tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dengan kategori:

- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2024, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Rincian Besaran THR untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri

Besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima PNS, PPPK, TNI dan Polri bisa dihitung berdasarkan gaji dan tunjangan yang mereka terima setiap bulan.

Gaji dan tunjangan tersebut masuk komponen pembayaran THR dan gaji ke-13.

Berikut daftar gaji pokok serta tunjangan yang mereka terima setiap bulan:

1. Gaji Pokok

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved