Narkoba
Nekat Simpan Sabu di Rumah Orang Tua di Pidie, Lelaki Ini harus Berurusan dengan Polisi
AZ ditangkap personel Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Iskandar, di Gampong Dayah Syarief Kecamatan Mutiara, Pidie
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Lelaki berinisial AZ (40) warga Gampong Keupula, Kecamatan Kembang Tanjong Pidie diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie.
AZ yang telah bekeluarga itu ditangkap polisi, diduga ditemukan barang-bukti atau BB itu narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,36 gram di rumah orang tuanya.
"AZ ditangkap personel Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Iskandar, di Gampong Dayah Syarief Kecamatan Mutiara, Pidie. Pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu," kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Iskandar, kepada Serambinews.com, Selasa (23/4/2024).
Kata AKP Iskandar, AZ diringkus di rumah orang tuanya di Gampong Dayah Syarief tanggal 21 April 2024 sekira pukul 19.00 WIB.
Baca juga: 5 Polisi Polda Metro Jaya Ditangkap di Depok, Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Sabu Ikut Diamankan
AZ ditangkap karena kerapkali melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Saat pelaku AZ ditangkap, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 10,36 gram yang disimpan di rumah orang tuanya.
AZ nekat menyembunyikan barang haram itu di rumah orang pelaku.
"Saat ini, kami masih mendalami kasus pelaku AZ, sehingga pelaku dengan mudah mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Pidie, guna diproses secara hukum," pungkasnya.(*)
Narkoba Jenis Baru Incar Korban, Kepala BNNP Aceh: Jangan Asal Terima Makanan dari Orang Lain |
![]() |
---|
Remaja Usia Produktif di Abdya jadi Pengedar Narkoba, Polisi Ciduk 23 Tersangka Januari-Juli 2025 |
![]() |
---|
Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu, Haji Uma Apresiasi Keberhasilan Polres Bireuen |
![]() |
---|
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Ketua DPRA Usul Kepala Daerah hingga Mahasiswa Tes Urine Berkala |
![]() |
---|
Kurir Sabu 1 Kg Asal Aceh Divonis 18 Tahun Penjara Oleh PN Medan, Terdakwa Wanita Usia 53 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.