Narkoba

Nekat Simpan Sabu di Rumah Orang Tua di Pidie, Lelaki Ini harus Berurusan dengan Polisi

AZ ditangkap personel Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Iskandar, di Gampong Dayah Syarief Kecamatan Mutiara, Pidie

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Ansari Hasyim
kompas.com
Ilustrasi Sabu 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Lelaki berinisial AZ (40) warga Gampong Keupula, Kecamatan Kembang Tanjong Pidie diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie.

AZ yang telah bekeluarga itu ditangkap polisi, diduga ditemukan barang-bukti atau BB itu narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,36 gram di rumah orang tuanya.

"AZ ditangkap personel Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Iskandar, di Gampong Dayah Syarief Kecamatan Mutiara, Pidie. Pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu," kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Iskandar, kepada Serambinews.com, Selasa (23/4/2024).

Kata AKP Iskandar, AZ diringkus di rumah orang tuanya di Gampong Dayah Syarief tanggal 21 April 2024 sekira pukul 19.00 WIB.

Baca juga: 5 Polisi Polda Metro Jaya Ditangkap di Depok, Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Sabu Ikut Diamankan

AZ ditangkap karena kerapkali melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Saat pelaku AZ ditangkap, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 10,36 gram yang disimpan di rumah orang tuanya.

AZ nekat menyembunyikan barang haram itu di rumah orang pelaku.

"Saat ini, kami masih mendalami kasus pelaku AZ, sehingga pelaku dengan mudah mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Pidie, guna diproses secara hukum," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved