Berita Aceh Timur

Pj Bupati Aceh Timur Sampaikan LKPJ TA 2023 dalam Rapat Paripurna DPRK, Begini Realisasinya

Ir Mahyuddin juga mengungkapkan, bahwa semua kegiatan pemerintah daerah untuk tahun anggaran tersebut telah selesai.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
Dok Humas Pemkab Aceh Timur
Penyerahan LKPJ TA 2023 dari Pj Bupati Aceh Timur ke DPRK Aceh Timur, Senin (22/4/2024). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur, Ir Mahyuddin secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) untuk Tahun Anggaran (TA) 2023.

Presentasi ini berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRK Aceh Timur pada Senin (22/4/2024).

Laporan tersebut yang mencakup detail keuangan dan administratif daerah untuk tahun fiskal 2023, diterima oleh Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri.

Dalam sesi tersebut, Ir Mahyuddin menekankan bahwa penyampaian LKPJ adalah bagian dari kewajiban tahunan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengharuskan kepala daerah untuk memberikan laporan kepada dewan legislatif.

Ir Mahyuddin juga mengungkapkan, bahwa semua kegiatan pemerintah daerah untuk tahun anggaran tersebut telah selesai.

“Dan sekarang adalah waktu untuk menyampaikan hasilnya melalui LKPJ. Ini termasuk laporan tentang urusan wajib dan pilihan, serta tugas-tugas pembantuan dan umum pemerintahan,” ujarnya.

Tahun 2023 menandai tahun pertama Ir Mahyuddin sebagai Penjabat Bupati.

Di mana ia mengawasi pemerintahan dengan mengacu pada dokumen Rencana Pembangunan Kecamatan (RPK) 2023-2026, yang merupakan kelanjutan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2017-2022.

Ini juga merupakan bagian dari tanggung jawabnya untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagai kepala daerah.

Dari perspektif keuangan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah merencanakan pendapatan sebesar Rp 1.814.125.464.835,00 untuk tahun anggaran 2023, dengan realisasi yang mencapai 97,17 persen atau Rp 1.762.840.095.860,34.

Rencana pengeluaran ditetapkan sebesar Rp 1.866.107.185.160,00, dengan realisasi sebesar 95,75 persen atau Rp 1.786.822.409.89.

Dari total pengeluaran, Rp 968.674.239.474,00 dialokasikan untuk urusan wajib pelayanan dasar, dengan realisasi sebesar 94,52 persen atau Rp 915.552.223.438,58.

Untuk urusan wajib non-pelayanan dasar, anggaran sebesar Rp 135.961.839.162,00 disalurkan dengan realisasi sebesar 97,02 persen atau Rp 131.916.631.343,00.

Sementara itu, untuk urusan pilihan, anggaran sebesar Rp 33.563.140.454,00 dikeluarkan dengan realisasi sebesar 90,82 persen atau Rp 30.481.569.287,00.

Akhirnya, untuk mendukung fungsi penunjang pemerintahan, anggaran sebesar Rp 537.466.362.280,00 disediakan dengan realisasi mencapai 99,07 persen atau Rp 532.481.435.357,00.(*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved