Berita Kutaraja

Haji Uma: Dana Otsus belum Direalisasi, Efek Keterlambatan Pengesahan APBA 2024

"Dana Otsus Aceh Tahun 2024 sebesar Rp 4,27 Triliun, namun hingga tanggal 23 April 2024, belum ada realisasi,” katanya.

|
Penulis: Muhammad Hadi | Editor: Saifullah
For Serambinews
Anggota DPD RI H Sudirman atau Haji Uma didampingi Staf Ahlinya Muhammad Daud melakukan kunjungan kerjanya dengan Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Aceh, Rabu (24/4/2024). 

 


Laporan Muhammad Hadi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - H Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma yang merupakan anggota DPD RI asal Aceh mengatakan, dana otonomi khusus (Otsus) sampai saat ini belum realisasi.

Hal tersebut disampaikan Haji Uma berdasarkan hasil kunjungan kerjanya dengan Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Aceh, Rabu (24/4/2024).

"Dana Otsus Aceh Tahun 2024 sebesar Rp 4,27 Triliun, namun hingga tanggal 23 April 2024, belum ada realisasi,” katanya

“Ini terjadi karena keterlambatan pengesahan APBA oleh Pemerintah Aceh dan DPRA," ungkap Haji Uma. 

Baca juga: Fauzi Sakit Parah, Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Pekerja Migran asal Aceh dari Malaysia

Selain itu, efek keterlambatan pengesahan APBA Tahun 2024, kemungkinan akan disanksi penundaan realisasi APBA sebesar 25 persen selama 6 bulan 

"APBA tahun 2024 sebesar Rp 11,1 triliun, jadi keterlambatan pengesahan APBA 2024 kemungkinan akan disanksi penundaan realisasi sebesar 25 persen APBA selama enam bulan, itu masih kemungkinan, ya," jelas Haji Uma

Haji Uma menambahkan, butuh kerja semua pihak termasuk Pemerintah Aceh untuk melakukan lobi dengan Kemendagri agar dana otsus segera terealisasi.

Termasuk memohon agar sanksi realisasi APBA sebesar 25 persen selama 6 bulan dibatalkan oleh pemerintah.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved