Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Setelah Pelantikan Langsung Kerja
Presiden Joko Widodo memberikan pesan kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, Prabowo Subianto-Gibran
SERAMBINEWS.COM, TANGERANG - Presiden Joko Widodo memberikan pesan kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Presiden Jokowi meminta agar Prabowo dan Gibran segera mempersiapkan diri untuk langsung bekerja setelah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
"Ya ini kan tahapan proses itu kan sudah hampir selesai semuanya. MK sudah, kita harus menghormati putusan MK sebagai sebuah putusan yang final dan mengikat. Kemudian hari ini juga KPU menetapkan (Presiden dan Wakil Presiden terpilih)," ujar Jokowi di ICE BSD, Tangerang, Banten, Rabu (24/4/2024).
"Artinya apa? Presiden dan wakil presiden terpilih harus mempersiapkan diri dengan perencanaan-perencanaan yang sudah dikampanyekan, untuk masuk nanti setelah pelantikan langsung kerja," lanjutnya.
Kepala Negara pun menegaskan tidak akan membentuk tim transisi untuk mempersiapkan pemerintahan selanjutnya.
Hanya saja, Presiden Jokowi menyebut ia dan jajarannya menyiapkan agar transisi pemerintahan berjalan mulus dan baik. Sehingga nantinya Prabowo dan Gibran bisa langsung bekerja setelah dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang.
"Endak, endak, endak (tidak ada tim transisi). Kita itu menyiapkan agar transisinya itu bisa berjalan mulus dan baik sehingga presiden dan wakil presiden terpilih bisa langsung bekerja setelah dilantik. Kalau itu juga diminta dari presiden dan wakil presiden terpilih," jelasnya.
Baca juga: Usai Keluar Putusan MK, Relawan TKD Prabowo-Gibran Aceh Gelar Konsolidasi
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Penetapan dilakukan melalui sidang pleno terbuka pada Rabu (24/4/2024) di kantor KPU RI, diawali dengan penandatanganan berita acara oleh semua komisioner lembaga penyelenggara pemilu itu.
Penetapan Prabowo-Gibran ini meliputi perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah di luar negeri.
Prabowo-Gibran dinyatakan menang atas dua pasangan calon lainnya dengan selisih cukup jauh, dengan perolehan 96.214.691 suara atau sekitar 58,59 persen dari 164.227.475 suara sah nasional Pilpres 2024.
Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.
Terakhir, capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
VIDEO Demo Dimana-mana, Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri ke Hambalang |
![]() |
---|
Jangan Semua Polisi Jadi Korban, Ayah Affan Kurniawan Minta Tindak yang Bersalah Saja |
![]() |
---|
Aksi Protes di Depan DPR: Mengulang Ketegangan Politik Era Soekarno dan Gus Dur Apakah Terulang? |
![]() |
---|
Pernyataan Lengkap Prabowo Atas Meninggalnya Affan Kurniawan: Turut Berduka, Kecewa kepada Polisi |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Imbau Semua Masyarakat Tenang : Semua Keluhan Akan Kami Catat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.