Berita Lhokseumawe
Pilkada Lhokseumawe 2024, Pasangan Balon Jalur Independen Wajib Kumpulkan 5.883 Dukungan
"Sehingga kita genapkan, dukungan minimal yang harus dipenuhi pasangan Balon dari jalur independen adalah 5.883 dukungan," urainya.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
"Sehingga kita genapkan, dukungan minimal yang harus dipenuhi pasangan Balon dari jalur independen adalah 5.883 dukungan," urainya.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe telah mengeluarkan surat keputusan tentang persyaratan dukungan yang wajib dipenuhi pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe yang akan maju melalui jalur Independen pada Pilkada tahun 2024 ini.
Ketua KIP Lhokseumawe, Abdul Hakim, Rabu (24/4/2024), menjelaskan, untuk saat ini, tahapan Pilkada baru memasuki masa perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Disamping itu, beberapa waktu lalu, pihaknya juga telah mengeluarkan surat keputusan tentamg jumlah dukungan minimal yang harus dimiliki pasangan Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe bila ingin maju melalui jalur Independen.
Dijelaskan, syarat dukungan minimal untuk pasangan yang maju dari jalur Independen adalah 3 persen dari jumlah penduduk di Kota Lhokseumawe.
Jadi pada Pilkada kali ini, pihaknya mengambil data jumlah penduduk diakhir tahun 2023, yakni sebanyak 196.067 jiwa. Sehingga 3 persen dari total jumlah tersebut adalah 5.882,01.
"Sehingga kita genapkan, dukungan minimal yang harus dipenuhi pasangan Balon dari jalur independen adalah 5.883 dukungan," urainya.
Disamping itu, dukungan minimal harus tersebar di 2 kecamatan dari 4 kecamatan yang ada di Kota Lhokseumawe. "Untuk jumlah gampong tidak dibatasi," katanya.
Untuk syarat dukungan sudah mulai bisa diserahkan oleh para pasangan calon dari jalur independen pada 5 Mei - 19 Agustus 2024.
Setelah itu, pihak penyelenggara Pilkada akan melakukan verifikasi terhadap berkas dukungan.
"Untuk teknis verifikasi belum ada keputusan, apakah akan diverikasi sampel dukungan sebagaimana pengalaman Pilkada lalu atau diverifikasi menyeluruh," paparnya.
Sedangkan bila hasil verifikasi ada pasangan yang nantinya dinyatakan memenuhi syarat untuk maju melalui jalur Independen, maka pasangan tersebut juga harus mendaftarkan diri kembali sebagai pasangan Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe.
"Untuk jadwal pendaftaran pasangam Bacalon dari jalur Independen juga belum dipastikan, apakah bersamaan dengan pasangam Bacalon yang diusung Parpol atau dipisahkan," demikian Abdul Hakim.
Baca juga: Ini Sosok yang Layak Jadi Walikota Lhokseumawe Versi Forum Kolaborasi Masyarakat
Tahapan Pilkada
PNL Plus Dua Lembaga Raih Juara Pengelolaan BMN Paling Produktif pada KPKNL 2025 |
![]() |
---|
Taruna Putra Satya Jadi Kadis Kominfo Lhokseumawe, Ini Profil dan Jenjang Karirnya |
![]() |
---|
Ini 11 Nama yang Menjadi Kadis Hasil Lelang Jabatan di Lhokseumawe |
![]() |
---|
FK Unimal Gelar Research Workshop Internasional Bersama University Malaysia |
![]() |
---|
Ini Rincian Formasi yang Diajukan Pemko Lhokseumawe untuk PPPK Paruh Waktu ke Kemenpan RB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.