Berita Langsa

Aparat Polres Langsa Kembali Ringkus Residivis Edarkan Sabu-sabu

penangkapan ini bermula adanya informasi masyarakat yang gerah karena mengedarkan sabu-sabu di daerah tempat tinggalnya

Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
Dok Polres Langsa
Tersangka AR ditangkap bersama 7 paket sabu-sabu kini diamankqn di Mapolres Langsa. 

penangkapan ini bermula adanya informasi masyarakat yang gerah karena mengedarkan sabu-sabu di daerah tempat tinggalnya

Laporan Zubir     |   Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali meringkus seorang tersangka pengedar sabu-sabu yang juga residivis kasus yang sama.

Tersangka AR (30) warga Dusun Mawar Gampong Matang Panyang, Kecamatan Langsa Timur, ditangkap bersama barang bukti 7 paket sabu seberat 1,96 gram. 

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH, Kamis (25/4/2024), menyebutkan, tersangka AR ditangkap karena aktivitasnya mengedarkan sabu-sabu.

Menurut Kasat Resnarkoba, penangkapan ini bermula adanya informasi masyarakat yang gerah karena mengedarkan sabu-sabu di daerah tempat tinggalnya tersebut. 

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka AR diringkus di dalam sebuah rumah di Gampong Matang Setui, Kecamatan Langsa Timur, Senin (22/4/2024) pukul 20.00 malam. 

Saat dilakukan pengeledahan bersamanya didapati 7 paket sabu yang diedar dengan totalnya seberat 1,96 gram, 1 timbangan digital.

"Tersangka AR ini merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja bebas di LPN Kelas IIB Langsa usai divonis penjara 4,8 tahun di PN Langsa tahun 2020 silam," pungkasnya. (*)
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved