Berita Banda Aceh
Penggunaan Mulai Terdegradasi, DPRK Banda Aceh Desak Wajibkan Pelajaran Bahasa Aceh Tingkat SD & SMP
Musriadi Aswad menyatakan bahwa bahasa adalah identitas, termasuk bahasa Aceh, sehingga penting diselamatkan dengan cara dimasukkan ke kurikulum dan d
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Musriadi Aswad menyatakan bahwa bahasa adalah identitas, termasuk bahasa Aceh, sehingga penting diselamatkan dengan cara dimasukkan ke kurikulum dan diajarkan kepada anak-anak sekolah.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi Aswad, menilai secara umum penggunaan bahasa Aceh mengalami degradasi atau penurunan di tengah masyarakat saat ini.
Kondisi ini diperparah dengan generasi milenial yang sudah banyak tidak menggunakan bahasa daerah dalam komunikasi atau pembicaraan sehari-hari.
"Hal ini dikhawatirkan bahasa Aceh yang merupakan bahasa ibu yang mesti dilestarikan bisa hilang sesuai perkembangan zaman," kata Musriadi kepada Serambinews.com, Kamis (25/4/2024).
Musriadi Aswad menyatakan bahwa bahasa adalah identitas, termasuk bahasa Aceh, sehingga penting diselamatkan dengan cara dimasukkan ke kurikulum dan diajarkan kepada anak-anak sekolah.
Setidaknya untuk tingkat SD dan SMP.
"Bahasa Aceh merupakan satu unsur kebudayaan daerah, sebagai salah satu sarana identitas nasional, perlu dibina, dikembangkan, dan diwariskan kepada generasi berikutnya," ujar anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh ini.
Baca juga: Ini Jumlah Dukungan KTP Bagi Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Sabang Jalur Independen
Politisi PAN yang konsen pada pendidikan ini menambahkan bahwa peranan bahasa dalam kehidupan bermasyarakat sangat besar, yaitu sebagai sebagai alat berkomunikasi atau berinteraksi sosial.
"Oleh karena itu, sudah wajar apabila bahasa Aceh dibina, dipelihara, dan dikembangkan. Pembinaan dan pengembangannya dapat dilakukan melalui pendidikan dan pengajaran.
Di samping itu, bahasa Aceh dapat pula di kembangkan melalui media massa dan masyarakat," terang Musriadi.
Pelaksanaan pengajaran bahasa daerah sebenarnya sudah termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 194.
Pada Bab XV Pasal 36 dinyatakan bahwa bahasa yang masih dipakai sebagai alat perhubungan yang hidup dan dibina oleh masyarakat pemakainya dihargai dan dipelihara oleh negara karena bahasa itu merupakan bagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup.
Dengan kondisi saat ini, menurut Musriadi, bahasa Aceh penting untuk diajarkan di sekolah-sekolah sebagai salah satu mata pelajaran dengan tidak mengganggu mata pelajaran lain.
Baca juga: Rapat FKUB, Tokoh Katolik Ngaku Pemilu di Aceh Harmonis, Ada Tokoh Non Muslim Terpilih dalam Pileg
Pengajaran bahasa Aceh diberikan dengan tujuan, antara lain, memperkenalkan kaidah-kaidah yang berlaku dalam bahasa Aceh, baik tentang tata bunyi dan tata bentuk maupun tata kalimatnya.
"Hasil yang diharapkan dari pengajaran ini ialah anak dapat membedakan pola kalimat bahasa Aceh dengan pola kalimat bahasa Indonesia dalam bahasa lisan atau dalam bahasa tulisan," kata Musriadi.
Peringati Hari Jadi, Polwan Polda Aceh Gelar Upacara Ziarah di TMP |
![]() |
---|
Fachrul, Calon Dokter Berpulang Sebelum Wisuda, Tangis sang Kakak Pecah Saat Wakili Wisuda |
![]() |
---|
USK Jadi Lokus Pertama Program LIKE IT 2025, BI Aceh Dorong Generasi Muda Cerdas Keuangan Syariah |
![]() |
---|
USK Jadi Lokus Pertama Program LIKE IT 2025, Dorong Generasi Muda Cerdas Keuangan Syariah |
![]() |
---|
Tim Penilai Adipura KLHK RI Tinjau Bank Sampah di Peunyeurat Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.