Berita Pidie

Asyik Main Judi Online, Satu Warga Pidie Jaya & Tiga Warga Pidie Diringkus Polisi

Ia menyebutkan, keempat pelaku maisir atau judi online ditangkap polisi saat asyik dengan permainan judi online di warung kopi dan bengkel...

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Polres Pidie memperlihatkan empat pelaku judi online ditangkap di Kecamatan Grong-Grong dan Padang Tiji. 

Lalu, personel Polres Pidie menciduk SY (48), Warga Gampong Karieng, Kecamatan Grong-Grong, di salah satu bengkel las di Gampong Mesjid Gogo, Kecamatan Padang Tiji. 

Dari SY petugas mengaman BB satu unit handphone merk Vivo warna hitam dengan sisa saldo deposit Rp 19.000. SY ditangkap saat bermain game judi online slot mahyong. 

Terakhir polisi meringkus lelaki MN (45),  warga Gampong Raya Gogo, Kecamatan Padang Tiji, yang ditangkap saat bermain judi online slot mahyong di bengkel sepeda motor di Gampong Arin Bunot, Kecamatan Padang Tiji.

BB diamankan dari MN berupa satu unit handphone merk Vivo warna biru dengan sisa saldo deposit di ponsel Rp 40.000.

Baca juga: Resmob Polres Pidie Jaya Bekuk Dua Tersangka Judi Online

Dibidik dengan Qanun Aceh

Di sisi lain, Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, mengungkapkan, saat ini keempat pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Satreskrim Polres Pidie. 

Keempat pelaku maisir itu akan dibidik dengan pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang telah bersinergi dengan Polri dalam menjaga situasi kamtibmas, dengan memberikan informasi kepada polisi terkait tindakan - tindakan kriminalitas.

Tentunya ini menjadi atensi kami dalam mencegah segala bentuk tindakan yang melanggar hukum," pungkasnya. (*)

Baca juga: Apes! Lagi Asyik Ngopi Sambil Main Judi Online, Pria Ini tak Sadar Kapolsek Sudah Berdiri di Samping

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved