Video

VIDEO AS Batal Beri Sanksi Terhadap Batalyon Netzah Yehuda Usai Ditekan Israel

Keputusan untuk tidak memberikan sanksi kepada batalion tersebut dituangkan dalam surat tak bertanggal dari Menteri Luar Negeri Antony Blinken

Editor: T Nasharul

SERAMBINEWS.COM - Amerika Serikat (AS) dilaporkan membatalkan keputusannya untuk menjatuhkan sanksi terhadap batalyon Netzah Yehuda yang berisi kelompok Yahudi ekstrem milik Pasukan Israel (IDF).

Pembatalan sanksi itu dilakukan AS meskipun telah menetapkan kalau tentara di brigade tersebut telah melakukan “pelanggaran hak asasi manusia yang berat” terhadap warga sipil Palestina di Tepi Barat yang diduduki seperti yang dilaporkan ABC News.

Ini menandai kedua kalinya pemerintahan Presiden Joe Biden batal memberikan sanksi kepada Israel atas pelanggaran hak asasi manusia berat sejak 7 Oktober.

Keputusan untuk tidak memberikan sanksi kepada batalion tersebut dituangkan dalam surat tak bertanggal dari Menteri Luar Negeri Antony Blinken kepada Ketua DPR Mike Johnson.

Keputusan untuk membatalkan sanksi terhadap batalyon Haredi disebut-sebut dipengaruhi oleh seruan dari para pemimpin Israel dari berbagai spektrum politik.

Baca juga: VIDEO Balas Dendam, Hizbullah Luncurkan 30 Roket Katyusha, Usai Rekannya Kena Drone Israel

Situs Amerika Axios, mengutip sumber lokal mengatakan kalau Departemen Luar Negeri AS menangguhkan sanksi terhadap batalion "Netzah Yehuda" tentara pendudukan Israel di Tepi Barat karena tengah meninjau kembali cerita dan pembelaan dari Netzah Yehuda berdasarkan informasi baru yang diberikan oleh Israel.

Axios menunjukkan, Menteri Luar Negeri Anthony Blinken berada di bawah tekanan dari pemerintah Israel dan anggota Kongres AS untuk mempertimbangkan kembali kemungkinan sanksi terhadap Brigade "Netzah Yehuda".


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AS Kembali Berlutut, Batalkan Sanksi Batalyon Netzah Yehuda IDF Meski Lakukan Pelanggaran Berat HAM,

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved