Berita Aceh Barat

JCH Wanita Diminta Tunda Hamil Agar tak Gagal Berangkat Haji

Kemenag Kabupaten Aceh Barat menyatakan apabila wanita dalam keadaan sedang hamil tidak diperkenankan melaksanakan ibadah Haji.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com
Kepala Kemenag Aceh Barat, H Abrar Zym SAg MH 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Barat menyatakan apabila wanita dalam keadaan sedang hamil tidak diperkenankan melaksanakan ibadah Haji.

Ketentuan Nasional tersebut, sehingga wanita yang dalam posisi mengandung dipastikan tidak dapat berangkat Haji tahun ini.

Karena bisa saja akan menyebabkan keguguran yang menghilangkan nyawa bayi maupun sang ibu.

Kepala Kantor Kemenag Aceh Barat, H Abrar Zym SAg kepada Serambinews.com, Senin (29/4/2023) menjelaskan, bahwa wanita hamil meskipun sudah terdaftar bakal berangkat haji, tetap tidak diperbolehkan berangkat.

“JCH wanita yang positif hamil tahun ini, tidak boleh diberangkatkan berhaji,” jelasnya.

Baca juga: Taqwallah Nyatakan Siap Jadi Cawagub di Pilkada Aceh 2024

Dikatakannya, meski kehamilan masih memasuki usia muda sekalipun, namun tetap tidak boleh diberangkatkan. 

Disebabkan, adanya kekhawatiran terjadi hal tidak diinginkan, seperti keguguran yang menyebabkan hilangnya nyawa sang bayi di kandungan.

Disebutkan, ibadah haji memang bukanlah kesiapan mental, material saja. 

Namun juga perlu kesiapan fisik yang prima. Maka dari itu, untuk wanita hamil tidak bisa melakukan ibadah haji tahun ini.

“Harus diketahui bahwa hamil itu rawan sekali, rawan keguguran, ini kan ibadah fisik ya haji ini,” jelasnya.

Baca juga: Kunjungan ke Nagan Raya, Pj Gubernur Aceh Diberi Cendera Mata Papan Nama dari Batu Giok

Sementara jumlah JCH Aceh Barat yang berangkat haji tahun ini mencapai 163 orang, dan sejauh ini pihak Kemenag setempat belum menemukan adanya jamaah dalam kondisi hamil.

Sehingga berharap sebelum berangkat haji tidak ada wanita dalam kondisi hamil.

Sedangkan untuk keberangkatan para JCH Aceh Barat masuk dalam kelompok terbang (kloter) delapan yang bergabung dengan JCH dari Kabupaten Aceh Jaya, Nagan Raya, Gayo Lues dan kota Banda Aceh.

Para JCH tersebut masuk ke Asrama Haji Banda Aceh direncanakan pada 5 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, berikut diberangkat pada 6 Juni sekitar pukul 02.20 WIB.(sb)

Baca juga: Sirratul Ummah Juara I Tahfidz 5 Juz STQH Terima Bonus Rp 200 Juta, Ini Rincian Bonus Juara Lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved