Berita Aceh Utara

MK Jadwalkan Sidang PHPU 5 Calon Anggota DPRK Aceh Utara, 30 April 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menjadwalkan sidang perdana Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
Tangkapan layar laman MK
Pengumuman jadwal sidang kasus Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK 

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menjadwalkan sidang perdana Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON  - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menjadwalkan sidang perdana Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan lima Calon Anggota DPRK Aceh Utara pada Selasa (30/4/2024).

Informasi itu diperoleh Serambinews.com dari laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia(https://www.mkri.id/index.php?page=web.JadwalSidang&id=1&kat=1&menu=4), pada Minggu (28/4/2024).

Agenda sidang perdana adalah pemeriksaan pendahuluan di Gedung MKRI lantai empat.

Masing-masing calon Anggota DPRK Aceh Utara yang mengajukan adalah,  Hasbi Ahmad dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Aceh Utara.

Muntasir dari Partai Aceh (PA) Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Aceh Utara.

Kemudian M Nasir asal Desa Matang Teungoh Kecamatan Tanah Jambo Aye, dari Partai SIRA Daerah Pemilihan VI Aceh Utara.

Kemudian Muhammad Yusuf asal Cot Manyang Kecamatan Baktiya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil IV dan Nanda Nurkhalis dari Partai Demokrat Dapil IV Aceh Utara.

Selain mereka, MK juga sudah menjadwalkan sidang untuk caleg DPRA damn DPR RI dari Aceh dan provinsi lainnya.

“Informasi saya terima dari kuasa hukum, jadwal sidangnya pada 30 April 2024,” ujar Hasbi Ahmad kepada Serambinews.com, Minggu (28/4/2024).

Hasbi mengaku belum mengetahui apakah sidang tersebut bisa dihadiri oleh kuasa hukumnya saja.

“Jika harus hadir, saya akan segera ke Jakarta,” katanya.

Sementara itu Mahadir SH kuasa hukum Muntasir mengaku juga sudah mendapat pemberitahuan dari MK jadwal sidang perdana perkara PHPU melalui e-Mail (Surat elektronik).

“Sidang perdana itu agendanya pemeriksaan pendahuluan. Sidang tersebut bisa dihadiri oleh prinsipal, atau tidak,” katanya.

Secara terpisah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Utara Zulfikar MH kepada Serambinews.com, menyebutkan pemberitahuan jadwal sidang disampaikan kepada termohon atau kuasa termohon dalam hal ini adalah KPU.

Karena yang digugat adalah SK penetapan secara nasional yang ditetapkan oleh KPU. “Kami hanya menyiapkan apa yang diminta oleh kuasa hukum KPU untuk pembuktian di persidangan di MK. Jadi KPU atau kuasa hukum yang hadir di persidangan,” ujar Zulfikar. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved