Breaking News

11 Tersangka Judi Online Ditangkap di Rumah Mewah Tangerang, Ada Pengelola hingga SEO

Polisi mengungkap peran 11 tersangka kasus judi online yang digerebek di tiga rumah mewah di kawasan Teluk Naga, Tangerang, Banten.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Sebanyak 11 tersangka kasus judi online yang berhasil ditangkap di kawasan Teluk Naga, Tangerang, Banten diperlihatkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/4/2024). 

"Adapun ancaman hukuman 303 paling lama 10 tahun, terkait pasal ITE itu diancam maksimal 10 tahun, untuk pasal pencucian uang itu penjara paling lama 20 tahun," tuturnya. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek tiga rumah mewah di kawasan Teluk Naga, Tangerang yang dijadikan markas judi online.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly membenarkan kegiatan tersebut yang dilakukan pada Jumat Jumat, 26 April 2024 lalu.

"Ya benar, unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan penggerebekan terhadap 3 rumah mewah yang dijadikan markas judi online/daring. Penangkapan Jumat 26 April 2024 lalu," kata Titus saat dihubungi, Senin (29/4/2024).

Titus mengatakan, dalam penangkapan ini ada belasan orang yang berhasil diamankan terkait kasus tersebut.

"Ada 11 orang yang diamankan," ungkapnya.

Meski begitu, Titus belum merinci secara pasti terkait penangkapan tersebut. Dia hanya menyebut pihaknya akan mengekspos perihal kasus tersebut.

Baca juga: Naik, Berikut Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini, Selasa, 30 April 2024

Baca juga: Jika Tak Ada Kesepakatan Gencatan Senjata, Israel Disebut Siap Serbu Rafah dalam 72 Jam

Baca juga: Respons Cepat, Brimob Aramiyah Bantu Korban Laka Tunggal Minibus di Aceh Timur 

 

Tribunnews.com: Ini Peran 11 Tersangka Judi Online yang Ditangkap di Rumah Mewah Tangerang, Ada Pengelola hingga SEO

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved