11 Tersangka Judi Online Ditangkap di Rumah Mewah Tangerang, Ada Pengelola hingga SEO

Polisi mengungkap peran 11 tersangka kasus judi online yang digerebek di tiga rumah mewah di kawasan Teluk Naga, Tangerang, Banten.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Sebanyak 11 tersangka kasus judi online yang berhasil ditangkap di kawasan Teluk Naga, Tangerang, Banten diperlihatkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/4/2024). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap peran 11 tersangka kasus judi online yang digerebek di tiga rumah mewah di kawasan Teluk Naga, Tangerang, Banten.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya mengatakan bisnis tersebut dikelola oleh M (33) dan H (34). 

Mereka juga bertugas sebagai perekrut para karyawan lainnya yang kini juga sudah diringkus polisi. 

"Adapun peran daripada dua orang tersebut selaku pengelola yaitu bertugas untuk menyediakan website, kemudian menyediakan tempat ataupun kantor, kemudian menyiapkan peralatan, menyiapkan sarana dan prasarana, kemudian merekrut dan melakukan pelatihan terhadap para karyawan," kata Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (30/4/2024). 

Diketahui M dan H pernah bekerja juga sebagai customer service di perusahan judi online sebelumnya. 

Namun, saat perusahaan tersebut gulung tikar, keduanya bersekongkol untuk membuat bisnis serupa bernama cuaca77. 

"Dulu yang bersangkutan ini pernah mengelola hal yang serupa dan sebelumnya juga pernah bekerja untuk berperan sebagai costumer service, dulu. Ketika ada kebijakan waktu itu, tutup, sehingga mereka ini mencoba-coba kembali untuk bertindak sebagai pengelola," tuturnya. 

Selanjutnya, tersangka GSW, GRW, NWS, GSL dan HAL berperan sebagai customer service. Tugasnya, menjalankan website judi online tersebut dan membantu korban bermain.

"Adapun tugas daripada customer service yaitu menjalankan operasional website dengan membantu para pemain untuk melakukan deposit dan melakukan penarikan, serta membuat pembukuan database terhadap para pelaku," tuturnya.

Baca juga: Polresta Banda Aceh Tingkatkan Patroli Judi Online, Juga Buka Nomor Pengaduan WA Curhat Berbagai Hal


Tersangka selanjutnya yakni berinisial RRUS dan AR yang mempunyai tugas sebagai search engine optimization atau SEO.

Mereka bertugas untuk melakukan promosi di media sosial untuk menarik para korban bermain judi online.

Terakhir, ada juga wanita R dan YAO yang berperan sebagai admin. 

Mereka juga berperan dalam melakukan promosi hingga berkomunikasi dengan pemain untuk segera membayarkan deposit dan bermain judi online

"Tugas daripada admin, yakni mempromosikan Judi online melalui media sosial WhatsApp, dengan cara mengirimkan broadcast, message sekaligus berkomunikasi dengan para pemain melalui media sosial WhatsApp supaya para pemain ini tertarik untuk bergabung dan memberikan deposit selanjutnya mereka mengakses website tersebut dengan memasang taruhannya," jelasnya.

Atas kasus tersebut, 11 orang tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved