Bireuen

Disdikbud Bireuen Larang Sekolah Gelar Wisuda, Ini Sanksinya

Tujuan dilarangnya gelar wisuda bagi PAUD, TK, SD maupun SMP baik negeri maupun swasta, karena hal ini akan membebani orang tua.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Kadisdikbud Bireuen, Muslim MSi 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) keluarkan edaran melarang sekolah menggelar wisuda, acara pelepasan dibenarkan asal tidak memberatkan wali murid.

Hal tersebut disampaikan Kadisdikbud Bireuen, Muslim MSi kepada Serambinews.com, Selasa (30/4/2024) dan juga melalui edarannya kepada kepala  UPTD TK negeri dan swasta, UPTD SD negeri maupun swasta, kepala UPTD SMP negeri maupun swasta serta jajaran lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen.

Edaran nomor 420/754 tentang larangan melakukan  pemungutan dana dan wisuda  di sekolah  tanggal 22 April lalu. Dalam edaran tersebut, Kadisdikbud Bireuen mencantumkan sejumlah dasar hukum mulai dari Undang-undang nomor 20 tahun  2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sampai surat edaran nomor 14 tahun 2023 tentang kegiatan wisuda  pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan  satuan jenjang pendidikan menengah.

Muslim dalam surat tersebut mengatakan, sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan sekolah di akhir tahun pelajaran, maka  dapat disampaikan beberapa hal antara lain sekolah tidak diperkenankan untuk memungut biaya yang berhubungan dengan penyerahan ijazah siswa dengan alasan apapun.

Kemudian tidak diperkenankan melaksanakan wisuda  yang membebani orang tua, wali siswa. Kadisdikbud Bireuen, Muslim MSi mengatakan, banyak wali murid mengeluh tentang kegiatan wisuda yang memberatkan mereka.

Tujuan dilarangnya gelar wisuda bagi PAUD, TK, SD maupun SMP baik negeri maupun swasta saat akhir tahun atau waktu lainnya karena sangat membebani orang tua.

Dalam acara wisuda dipastikan anak akan membeli toga dan kebutuhan lainnya apalagi ada anak perempuan dipastikan harus bersolek agar cantik. “Kalau dalam satu keluarga ada tiga anak yang ikut wisuda dipastikan orang tua akan mengeluarkan biaya banyak,” ujarnya.

Langkah larangan ditempuh katanya juga sesuai surat edaran Menteri Pendidikan tahun lalu. Ditambahkan, kegiatan pelepasan siswa boleh saja asal tidak memberatkan orang tua, sedangkan diwisuda tidak dibolehkan sama sekali.

Menjawab Serambinews.com, apabila ada sekolah yang tetap melaksanakan, Muslim mengatakan, bagi sekolah swasta rekomendasi akan dicabut, sedangkan sekolah negeri kepala sekolahnya akan dicopot.

“Sekolah yang melaksanakan wisuda umumnya sekolah swasta, bagi sekolah swasta yang melaksanakan acara wisuda atau sejenisnya rekomendasi dari dinas akan dicabut, sedangkan sekolah negeri kepala sekolah dicopot,” ujarnya.

Para kepala sekolah baik negeri maupun swasta diharapkan tidak melaksanakan acara wisuda saat akhir tahun pelajaran maupun waktu lainnya karena sangat memberatkan orang tua.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved