Selebriti

Begini Ancaman Disangkakan pada Ammar Zoni, Terjerat Kasus Narkoba Lagi

"Untuk persidangan perkara pidana nomor 275 pidsus (tindak pidana khusus) 2024, untuk terdakwa Muhammad Ammar Akbar

Editor: Nur Nihayati
Instagram
Ammar Zoni 

"Untuk persidangan perkara pidana nomor 275 pidsus (tindak pidana khusus) 2024, untuk terdakwa Muhammad Ammar Akbar
 
SERAMBINEWS.COM - Aktor Ammar Zoni menjalani sidang perdana kasus narkoba.

Mantan suami Irish Bella ini sudah tiga kali terjerat persoalan serupa sehingga dinilai tak jera.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang perdana Ammar Zoni pada hari ini, Kamis (2/5/2024).

Sidang tersebut digelar atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Ammar Zoni.

Humas PN Jakarta Barat, Iwan Wardhana mengungkapkan sidang Ammar Zoni dimulai sejak pukul 09.00 WIB.

"Untuk persidangan perkara pidana nomor 275 pidsus (tindak pidana khusus) 2024, untuk terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, sesuai penetapan hari sidang, persidangan dilaksanakan pada hari ini, tanggal 2 Mei tahun 2024," ungkap Iwan Wardhana, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (2/5/2024).

"Kalau agenda sidang, seperti jadwal yang sudah ditentukan yaitu pada hari ini persidangan dimulai dari pukul 09.00," lanjutnya.

Lebih lanjut, Iwan Wardhana menyebutkan bahwa sidang Ammar Zoni digelar secara daring atau online.

"Persidangan dilakukan secara online," ucap Iwan Wardhana.

Kendati demikian, Iwan tak menjelaskan secara pasti alasan sidang Ammar Zoni dilaksanakan secara online.

Iwan hanya mengatakan sidang untuk semua perkara pidana dilakukan secara daring.

"Persidangan dilaksanakan memang secara online. Seperti yang sudah disampaikan, semua perkara-perkara pidana dilakukan secara daring atau online," sebut Iwan.

Dijelaskan Iwan, pada sidang Ammar Zoni tersebut akan dilakukan untuk pembacaan dakwaan.

"Untuk proses persidangan, persidangan pertama tentunya untuk pembacaan dakwaan dari penuntut umum," jelas Iwan.

Adapun isi dakwaan tersebut yakni menyebutkan bahwa Ammar Zoni disangkakan telah melanggar 2 pasal.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved