Berita Banda Aceh
DPRK Banda Aceh Minta Pemko Lahirkan Perwal Sebagai Turunan Qanun Narkoba
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan dan Prekursor Narkotika (P4GNPN).
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Amirullah
c) calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil; dan
d) seleksi dan penetapan tenaga kontrak atau pegawai sejenisnya di lingkungan Pemerintah Kota dan BUMD.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fasilitasi P4GNPN, pemko akan membentuk tim terpadu secara berjenjang mulai dari kota, kecamatan, hingga gampong yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
"Kita memberikan apresiasi inovasi yang dilakukan Polresta Banda Aceh dengan membentuk 21 gampong bebas narkoba di Banda Aceh dan sebagian Kabupaten Aceh Besar yang masuk dalam wilayah hukumnya," kata Musriadi.
Ke 21 gampong tersebut telah dilakukan launching (peluncuran) gampong bebas narkoba dengan waktu yang berbeda selama tiga bulan ini.
"Upaya pembentukan gampong bebas narkoba tersebut sebagai wujud kepedulian dan komitmen kepolisian dalam meminimalisasi penyalahgunaan narkotika, ini perlu kita dukungan bersama sama," demikian Musriadi.(*)
| Azzahra Jannatul Qalbi, Murid MIN 6 Banda Aceh Juara II Sempoa se-Aceh |
|
|---|
| Ketua DPW PKS Aceh Silaturahmi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh |
|
|---|
| Terkait Korupsi Beasiswa Aceh Rp 14 M, Kejati Sudah Periksa Puluhan Saksi |
|
|---|
| Safrizal ZA Perintahkan Kontraktor Kebut Pembangunan Jembatan di Bener Meriah |
|
|---|
| MJO Masih Terpantau Aktif di Aceh, BMKG: Waspada Hujan Sedang-Lebat pada Sore dan Malam Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Anggota-DPRK-Banda-Aceh-Dr-Musriadi-MPd-2-5-24.jpg)