Berita Banda Aceh
DPRK Banda Aceh Minta Pemko Lahirkan Perwal Sebagai Turunan Qanun Narkoba
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan dan Prekursor Narkotika (P4GNPN).
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Amirullah
c) calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil; dan
d) seleksi dan penetapan tenaga kontrak atau pegawai sejenisnya di lingkungan Pemerintah Kota dan BUMD.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fasilitasi P4GNPN, pemko akan membentuk tim terpadu secara berjenjang mulai dari kota, kecamatan, hingga gampong yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
"Kita memberikan apresiasi inovasi yang dilakukan Polresta Banda Aceh dengan membentuk 21 gampong bebas narkoba di Banda Aceh dan sebagian Kabupaten Aceh Besar yang masuk dalam wilayah hukumnya," kata Musriadi.
Ke 21 gampong tersebut telah dilakukan launching (peluncuran) gampong bebas narkoba dengan waktu yang berbeda selama tiga bulan ini.
"Upaya pembentukan gampong bebas narkoba tersebut sebagai wujud kepedulian dan komitmen kepolisian dalam meminimalisasi penyalahgunaan narkotika, ini perlu kita dukungan bersama sama," demikian Musriadi.(*)
Jadi Momen Perkuat Pengabdian, Polda Aceh Gelar Upacara Hari Juang Polri 2025 |
![]() |
---|
UBBG Buka Prodi S-1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Aceh |
![]() |
---|
SIT An-Nur Pidie Jaya Gelar Workshop Menulis Buku untuk Siswa dan Guru |
![]() |
---|
Mahasiswa USK Selesai Jalani KKN Internasional di Itera Lampung, Tinggalkan Banyak Produk Unggulan |
![]() |
---|
Mayjen Joko Ditunjuk Jadi Pangdam IM, Miliki Kualifikasi Intai Tempur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.