Breaking News

Maut di Malam Pertama Menikahi Janda, Deden Irwan Tewas Dibunuh Mantan Suami Istrinya di Karawang

Di hari itu juga, Sofyan melihat postingan foto di media sosial yang memperlihatkan mantan istrinya menikah lagi.

|
Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
Pelaku pembunuhan terhadap suami mantan istrinya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (2/5/2024). 


Deden sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nahas nyawanya tak tertolong.

Polisi pun bergerak cepat hingga akhirnya menangkap Sofyan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Sofyan ditangkap saat bersembunyi di daerah Purwakarta.

Adapun motif Sofyan tega menghabisi nyawa suami mantan istrinya karena merasa dikhianati.

Wirdhanto menuturkan, DM menggugat cerai pelaku lantaran tak tahan menjalani pekerjaan open BO.

Pekerjaan itu merupakan permintaan Sofyan lantaran ekonominya terpuruk.

Atas perbuatannya, Sofyan dijerat Pasal 340 KUHP dan pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain.

Pelaku pun terancam hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Kota Sabang Besok, 3 Mei 2024

Baca juga: Jenderal Israel: IDF Berencana Bikin Serangan Mematikan Atas Markas Hizbullah di Lebanon

Baca juga: Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Aceh Barat Besok

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kesal Lihat Postingan Mantan Istri Nikah, Pria Karawang Ini Habisi Sang Suami Baru di Malam Pertama

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved